Selasa, 30 November 2010

Pelacuran Jalanan

Bisnis pelacuran mempunyai beberapa jenis tipe yang dapat dilihat dari kelas seorang pelacur dengan pelacur lainnya. Indikator yang membedakan adalah umur, penampilan busana, fisik, wajah, tinggi badan, tarif, pelayanan di kamar, kemampuan berkomunikasi, pendidikan, lokasi untuk ”bermain” seks, sarana dan prasaran berkomunikasi. Tipe pelacuran seperti inilah yang membedakan keragaman bisnis prostitusi di dalam memenuhi keinginan seksual kaum laki-laki hidung belang.
Dilihat dari cara beroperasinya, pelacuran dapat dibagi menjadi 5 tipe, antara lain:
1. Pelacuran jalanan (Street Prostitution); sering terlihat sendiri menanti tamu di pinggir jalan tertentu di waktu malam hari, dengan aktivitas dan aksesoris yang vulgar. Mereka termasuk kategori rendah, jarang sekali memperhatikan kesehatan dan banyak yang tidak teriat dengan germo.
2. Pelacuran panggilan (Call Girl Prostitution), bersikap pasif dan menunggu panggilan lewat telpon dan termasuk dalam kategori pelacur menegah ke atas.
3. Pelacuran Rumah Bordil (Borthel Prostitution) terdiri dari 3 kelompok:
a) Terpencar dan berpencar dengan rumah penduduk.
b) Terpusat di suatu tempat yang biasanya merupakan kompleks dan terdapat beberapa rumah penduduk.
c) Terdapat di daerah khusus yang letaknya agak jauh dari rumah penduduk dan penempatannya ditunjuk berdasarkan SK (Surat Keputusan) Pemerintah Daerah dan sering disebut dengan lokalisasi
4. Pelacuran Terselubung (Clandestine Prostitution) seperti misalnya dalam bar, diskotek, panti pijat, salon dan sebagainya.
5. Pelacuran Amatir (Amateur Prostitution) bersifat rahasia, dikenal orang-orang tertentu, tarif sangat tinggi dan kegiatan melacur ini hanya dijadikan pekerjaan sampingan serta mempunyai pekerjaan resmi, terkadang memiliki kedudukan terhormat seperti artis, ibu rumah tangga, pegawai, mahasiswi dan sebagainya yang dikenal luas oleh masyarakat dan mereka ini sangat selektif dalam memilih tamu.
Di kota Solo, pada tahun 1950 pelacuran telah menjamur di berbagai tempat di tengah kota. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut Pemerintah kemudian mendirikan Resosialisasi Silir. Resosialisasi Silir sudah puluhan tahun berada di kota ini sehingga pelacuran bukanlah sesuatu yang terlalu asing bagi masyarakat kota Solo, hampir semua kalangan mengetahui nama dan lokasi pelacuran, akan tetapi belum banyak yang mengetahui bahwa proses pembanguanan sebuah kota terutama kota Solo telah menambah jumlah pelacur dan berkembang berbagai jenis pelacuran yang sulit ditemui pada awal-awal pembangunan.
Penutupan resosialisasi secara resmi oleh Pemerintah Daerah Surakarta ternyata menimbulkan permasalahan sosial yang lebih besar, Para pekerja seks komersial yang tadinya beroperasi di daerah resosialisasi, kini mulai beroperasi di jalanan dan menjaring langganan di jalanan dan hal ini menyebabkan maraknya kembali pelacuran jalanan.
Selain itu, berkembangnya pelacuran jalanan disebabkan banyak aspek dan sangat kompleks. Alasan-alasan melakukan tindakan prostitusi adalah tekanan ekonomi, karena tidak puas dengan posisi yang ada, karena kebodohan, kecacatan jiwa, karena sakit hati serta tidak puas dengan kehidupan seksual. Lebih spesifik lagi, terdapat dua faktor penyebab meningkatnya pelacuran yaitu faktor penawaran dan permintaan. Penawaran dikaitkan dengan rendahnya pendidikan dan kemiskinan dikalangan wanita dan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan proporsi mereka yang sangat tinggi di hampir semua jenis pelacuran. Aspek permintaan adalah semakin baiknya kesejahteraan dan kemampuan lelaki untuk membeli pelayanan seks. Walaupun demikian, dengan adanya perbaikan sosial ekonomi tidak bisa menghilangkan praktek prostitusi, karena hal ini berkaitan dengan permintaan, kejahatan dan ekspoitasi perempuan.
Di Kota Solo pelacuran jalanan melakukan operasinya di pinggir jalan, tempat umum, pojok kota, beroperasi pada malam hari, di keremangan jalanan kota dan dibawa ke mana saja untuk melakukan hubungan seksual, misalnya ke gubuk warung, mobil atau tempat lain sesuka pelanggan. Pekerja seks jalanan secara umum dapat dibedakan menjadi dua kelas sesuai dengan penampilan mereka. Bagi orang-orang awam sangat sulit sekali membedakan apakah wanita-wanita tersebut berprofesi sebagai pekerja seks jalanan atau wanita biasa. Sangat sulit sekali memperkirakan berapa jumlah pelacur jalanan yang ada di kota Solo. Di dalam penelitian yang dilakukan oleh SPEK-HAM terdapat lebih dari 300 PSK yang melakukan operasi di jalanan. Kesulitan dalam melakukan pendataan jumlah PSK yang beroperasi di jalanan disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya;
1. Tempat operasi yang tidak menetap dan sering kali berpindah-pindah.
2. Waktu operasi yang tidak menetap.
3. Terkadang transaksi diambil jalan tengah, hal ini biasa dilakukan oleh mereka yang telah menjadi pelanggan tetap.
4. Memerlukan waktu yang relatif lama untuk memastikan mereka itu sebagai pelacur jalanan.
5. Lokasi operasi yang menyebar di penjuru kota
Lokasi pelacuran jalanan di Surakarta tersebar di berbagai tempat di sekitar sudut penjuru kota Surakarta. Maraknya pelacuran yang secara tidak langsung didukung oleh warga masyarakat sekitar. Di kecamatan Banjarsari terdapat sekitar 46 hotel yang bebas digunakan sebagai aktivitas pelacuran terselubung. Masyarakat yang bersifat permisif malah banyak yang menyewakan tempat untuk praktek pelacuran.
Tempat di wilayah Kecamatan Banjarsari yang sering digunakan untuk mangkal para pelacur di antaranya Kelurahan Kestalan yang tepatnya di wilayah sekitar RRI, Kelurahan Setabelan yaitu di sekitar Monumen Perjuangan 45, Kelurahan Manahan di sekitar stadion manahan dan kelurahan Gilingan yang berada di sekitar terminal Tirtonadi.
Kawasan RRI merupakan salah satu lokasi pelacuran jalanan. Letaknya yang berada di tengah kota sangat mudah di jangkau baik pelacur maupun masyarakat umum. Aktivitas pelacuran di sini sangat mudah dilihat dan pada umumnya mereka akan didekati tamu-tamunya serta tarifnyapun dapat ditawar, setelah persetujuan disepakati meliputi tempat untuk melakukan pekerjaannya.
Tidak jauh dari RRI juga terdapat lokasi yang karakterisrtiknya hampir sama dengan RRI yaitu sekitar Monumen Perjuangan 45, di perempatan monumen tersebut biasanya aktivitas pelacuran berada. Setelah hari gelap tidak lama kemudian mulai muncul pelacur yang mangkal untuk mendapatkan tamu. Lokasi ini semakin ramai dengan kondisi lingkungan yang tanpa penerangan sehingga kondisi ini sangat mendukung untuk dijadikan tempat prostitusi. Tidak hanya perempuan dewasa, di monumen ini juga nampak pelacuran anak yang berkelompok menanti tamu yang datang. Mereka mengenakan pakaian yang minim sehingga mengundang perhatian dan dandanan yang menyolok serta sensual.
Tempat lain yang biasa digunakan untuk aktivitas prostitusi ditemukan di sekitar terminal Tirtonadi. Pada malam hari di sebelah timur terminal dan di depan deretan toko bahan bangunan, ada beberapa pelacur yang menjajakan diri secara terbuka dan menawarkan pelayanan seksual. Tempat ini semakin marak digunakan dikarenakan letak yang strategis terlebih lagi lokasi ini merupakan akses transportasi dari dan ke terminal. Ada hal yang menarik dari lokasi di sekitar wilayah tersebut, walaupun aktivitas pelacuran mengalami peningkatan namun hal ini tidak membuat warga sekitar merasa resah dikarenakan di antara mereka telah terjalin suatu kesepakatan tidak tertulis untuk saling menjaga stabilitas keamanan.
Perilaku pelacur jalanan umumnya selalu diidentikkan dengan sikap agresif, berpenampilan mencolok, suka menegur atau menggoda laki-laki yang lewat di hadapannya dan bersedia dibawa kemana saja untuk melakukan hubungan seksual sesuka pelanggan. Perilaku tersebut tidaklah semuanya bisa mewakili ciri-ciri pelacuran jalanan di Surakarta. Secara umum mereka cenderung pasif menanti pelanggan, walaupun ada beberapa yang kelihatan agresif. Pihak laki-lakilah yang justru kelihatan agresif melakukan pendekatan, mungkin ini stretegi mereka dalam menjaring pelanggan. Mereka cenderung menyendiri dan berdiam secara berkelompok dan seakan-akan memberikan peluang untuk didekati.
Secara umum, semua pelacur tidak bisa menolak setiap orang yang mengajak berkencan. Pelanggan yang telah membokingnya merupakan lahan penghasilan yang harus dipertahankan, dengan demikian secara sungguh-sungguh ia harus tetap menunjukkan pelayanan yang memuaskan terhadap teman kencannya. Apabila ada calon teman kencan yang tidak pelacur senangi, maka mereka akan tetap melayani teman kencan tersebut hanya sebatas keinginan untuk melepaskan hasrat seksual.
Perlakuan pelacur akan jauh berbeda ketika dia diajak kencan dengan orang yang mereka senangi. Kelompok orang yang termasuk disenangi oleh pelacur adalah mereka yang masih muda dengan pakaian serta penampilan rapi. Kalangan mahasiswa merupakan orang yang paling disenangi oleh pelacur. Di antara mereka berlaku gengsi tentang pelanggan yang berasal dari kalangan mahasiswa, oleh karena itu ada simbol-simbol seksual tertentu yang diberikan kepada pelanggan yang disenangi
Perlakuan pelacur dengan simbol diservice menunjukan pelayanan ekstra yang dilakukan oleh pelacur kepada pelanggan yang disenanginya. Diservice mempunyai arti bahwa teman kencan akan diperlakukan secara istimewa. Pelayanan yang diberikan sebelum penetrasi merupakan bentuk keistimewaan pelayanan yang diberikan kepada terman kencan. Perlakuan itu termasuk memberikan rangsangan tertentu dengan berbagai teknik yang dipunyai. Oral seks biasanya merupakan perlakuan utama kepada pelanggan yang termasuk kategori diservice. Perlakuan sebelum penetrasi merupakan pelayanan kepada pelanggan yang bertujuan memberikan kepuasan yang lebih, dengan cara itu pelanggan yang bertujuan memberikan kepuasan yang lebih dan dengan cara itu pula pelanggan yang bersangkutan tidak akan meninggalkan dirinya.
Simbol-simbol seksual yang berlaku di kalangan pelacur sebenarnya menunjukan orientasi seksual yang ada pada diri setiap pelacur. Di kalangan pelacur juga berlaku penikmatan seks yang diberikan oleh para pelanggannya. Pelacur secara nyata juga menikmati hubungan seks yang dilakukan oleh pelanggan tertentu . Keperkasaan yang disimbolkan dari kalangan muda merupakan orientasi penikmatan hubungan seks yang diharapkan oleh pelacur. Oleh karena itu, perlakuan kepada pelanggan mempunyai dua konotasi seks dikalangan pelacur. Pertama, ketika pelacur diajak kencan oleh orang yang tidak disukai maka pelayanan yang diberikan hanya sebatas kontrak kerja yang disepakati. Kedua, ketika pelacur diajak kencan orang yang mereka senangi maka mereka juga akan mendapatkan suatu kepuasan tidak hanya sebagaui obyek melainkan juga subyek. Di samping dianggap sebagai pelanggan yang ingin mendapatkan kepuasan seksual, pelanggan yang mereka senangi juga dianggap sebagai subjek yang dapat memberikan kepuasan seksual kepada dirinya. Dari pelanggan jenis inilah pelacur mendapatkan dua keuntungan sekaligus. Secara fisik mereka mendapatkan pemenuhan hajat seksual dilain pihak pelacur akan mendapatkan bayaran yang selalu mereka harapkan dari pelanggan.
Perlakuan senang tidak senang kepada teman kencannya ternyata lebih didasarkan pada kebutuhan pribadi dari pelacur untuk mendapatkan imbalan seks dari perilaku yang diciptakannya dari teman kencannya. Sedemikian seringnya ia memberikan pelayanan ekstra kepada teman kencan sampai dia mengalami organsme yang dianggap sebagai puncak seks yang diharapkan. Padahal organsme tidak akan terjadi apabila melayani tamu yang tidak mereka senangi. Salah satu trik yang dilakukan untuk menyenangkan dan memberikan kebanggaan dari teman kencan yang tidak mereka sukai dengan cara berpura-pura mencapai organsme.
Pelacuran jalanan ini dikategorikan sebagai pelacuran golongan rendah dari segi tempat, tarif dan paling rawan terhadap penularan PMS (Penyakit Menular Seksual) namun, bukan berarti pelanggan jenis seks ini sedikit dan hanya berasal dari masyarakat golongan bawah karena ada juga pelanggan dari kalangan menengah ke atas yang menggunakan jasa mereka.
Di Solo sendiri, walaupun peraturan anti maksiat dijalankan dan operasi pekat (penyakit masyarakat) secara teratur diadakan, operasi ini tidak mengurangi jumlah pelacuran jalanan, bila tidak gagal karena adanya kebocoran kepada pekerja seks komersial, maka dalam setiap operasi dapat menjaring sekitar 20 – 30 an orang. Penangkapan ini memang dilanjutkan ke persidangan dengan denda yang bervariasi dari Rp. 500.000 per orang subsider 14 hari kurungan sampai denda Rp. 1000.000 per orang subsider penjara 21 hari kurungan, selebihnya mereka hanya dilakukan proses pendataan dan diberi nasehat untuk tidak lagi melakukan aktivitasnya lagi.


Jumlah Hasil Razia
1 Juni 2003 1 kali kegiatan razia 26 orang
2 Mei 2004 2 kali kegiatan razia 82 orang
3 Juni 2004 3 kali kegiatan razia 55 orang
4 Oktober 2004 1 kali kegiatan razia 19 orang
5 Desember 2004 2 kali kegiatan razia 31 orang
6 Januari 2005 1 kali kegiatan razia 17 orang
Sumber: Dinas Kesejahteraan Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DKRPP-KB) 2003-2005

Operasi Pekat yang dilakukan pihak kepolisian yang bekerjasama dengan Dinas Sosial tidak berarti banyak, karena biasanya para PSK tidak beroperasi sesaat dan kemudian muncul untuk menjalankan aktivitasnya kembali. Bahkan operasi pekat yang dilancarkan secara intens untuk menyembut bulan suci Ramadhan sering gagal karena informasi yang bocor, karena itu ketika dilakukan penggrebekan tempat-tempat mangkal yang biasa penuh dengan PSK tiba-tiba menjadi sepi. Disinyalir sejumlah oknum aparat keamanan justru terlibat menjadi beking dalam bisnis pelacuran jalanan ini.

Senin, 29 November 2010

Penutupan Resosialisasi Silir

Tujuan jangka panjang yang ingin dicapai dari program resosialisasi di lokalisasi Silir ini secara keseluruhan adalah untuk mengurangi tindak pelacuran dalam kota yang memberi pengaruh buruk dalam segi padagogis dan sosiologis, sedangkan tujuan jangka pendek yang ingin dicapai adalah :
1. Untuk pengawasan dan pemeliharaan kondisi kesehatan para pelacur.
2. Untuk membantu membangkitkan kesadaran dan tanggung jawab akan masa depan sehingga para pelacur dapat segera kembali hidup secara wajar dalam kehidupan masyarkat.
3. Untuk membantu memberikan bekal ketrampilan dan kesiapan mental bagi para pelacur dalam rangka upaya kembali ke dalam kehidupan masyarakat yang wajar.
4. Untuk membantu memberikan peran yang tetap bagi para pelacur yang ingin kembali ke dalam kehidupan masyarakat yang wajar.
Adanya resosialisasi Silir ini menimbulkan sikap pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya kalangan moralis yang terdiri dari ulama dan tokoh masyarakat. Sikap pro kontra ini berkaitan dengan adanya pandangan yang saling bertentangan. Satu sisi resosialisasi dipandang sangat mengganggu kondisi sosial masyarakat dan kurang efektif dalam menangani masalah pelacuran, bahkan cenderung melegitimasi dan melegalkan pelacuran itu sendiri. Alasan yang lain karena fungsi Silir sebagai resosialisasi telah jauh melenceng, pada kenyataannya Silir berubah menjadi komplek lokalisasi.
Di sisi lain kelompok yang pro dengan kebijakan ini, yaitu terdiri dari kelompok pragmatis yang berasal dari Dinas Sosial, sebagian masyarakat kecil, para mucikari dan para pelacur. Sikap pro ini mempunyai beberapa alasan, dari para mucikari dan pelacur maka alasan-alasan yang diajukan sekitar masalah ekonomi, pembebasan tanah dan tunjangan bila mereka harus pergi dari kompleks tersebut, sedangkan dari Dinas Sosial dan sebagian kecil masyarakat beranggapan aktivitas yang dilakukan oleh para pekerja seks komersial itu akan mempunyai dampak yang lebih besar bila dilakukan di luar komplek dibandingkan dengan yang dilakukan di dalam komplek dan aktivitas itu dapat diatur secar efisien. Selain itu, resosialisasi dipandang sebagai alternatif terbaik dalam menangani kondisi sosial dan kesehatan para pelacur yang selanjutnya diharapkan depat dikembalikan ke dalam kehidupan masyarkat secara wajar.
Adanya sikap pro kontra ini pada akhirnya mendorong pemerintah Kota Surakarta menutup resosialisasi Silir dan membentuk tim penutupan tempat Resosialisasi Silir Kotamadya Surakarta Berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 462.3/082/1/1998 tanggal 8 Juni 1998 dibentuk Tim Penutupan Resosialisasi Silir Kotamadya Surakarta. Menindaklanjuti Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 462.3/082/1/1998 maka dibuatlah Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 462.3/094/1/1998 berdasarkan keputusan tersebut, maka resosialisasi Silir dinyatakan ditutup dan kewenangan Dinas Sosial untuk mengelola tempat resosialisasi Silir atas dasar Surat Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 462/165/1/1985 tanggal 30 Agustus 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan Pemerintah Daerah Tinggkat II Surakarta untuk menutup resosialisasi Silir merupakan hasil dari tuntutan berbagai pihak. Berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 462.3/082/1/1998 tentang pembentukan Tim Penutupan Tempat Resosialisasi Silir Kotamadya Surakarta ditegaskan bahwa penutupan resosialisasi tersebut didasarkan atas :
a) Pendapat akhir Fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dalam penetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 1995/1996 tanggal 29 Juli 1996.
b) Pendapat Fraksi Karya Pembangunan pada rapat Paripurna DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dalam penetapan Perubahan APBD tahun 1996/1997 tanggal 10 Januari 1997.
c) Pendapat akhir Fraksi Persatuan Pembangunan pada Rapat Paripurna DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dalam Penetapan Perubahan APBD 1997/1998 tanggal 31 Maret 1997.
Dasar pertimbangan yang digunakan untuk menutup resosialisasi Silir adalah bahwa Resosialisasi Silir sebagai tempat rehabilitasi bagi usaha-usaha pemberantasan tuna susila sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan 5 Peratuaran Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1975 tentang pemberantasan Tuna Susila dipandang tidak lagi mengemban fungsi sesuai dengan apa yang diharapkan.
Adapun unsur-unsur yang ada dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 tahun 1975 adalah sebagai berikut :
• Kepala Daerah dapat mengadakan tempat rehabiitasi bagi usaha pemberantasan tuna susila sebagaimana tersebut dalam Pasal 5
Sedangkan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1975 berbunyi :
• Untuk mencapai usaha rehabilitasi Kepala Daerah melaksanakan usaha-usaha pemberansatan diantaranya sebagai berikut :
a. Bimbingan dan pendidikan rokhaniah, jasmaniah dan ketrampilan.
b. Usaha-usaha lain yang dapat menegaskan penghidupan dan kehidupannya di masyarakat.
Resosialisasi Silir resmi ditutup oleh Pemerintah Kota Surakarta pada tanggal 27 Agustus 1998. dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah daerah untuk menutup resosialisasi Silir, maka dibentuklah tim penutupan tempat resosialisasi Silir yang diketuai oleh Kepala Dinas Sosial Kotamadya Surakarta. Tugas tim ini antara lain:
1. Menginvestarisasi mucikari, anak binaan, kekayaan Tim Pengelola Daerah.
2. Merencanakan pemulangan para anak binaan.
3. Mengadakan penyuluhan dan pembinaan kepada penghuni kampung Silir sebelum penataan dimulai.
4. Melaksanakan Pendidikan ketrampilan bagi mucikari dan anak binaan.
5. Melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Walikotamdya Kepala Daerah.
Dari berbagai usulan yang disampaikan melalui fraksi-fraksi di DPRD tentang penutupan resosialisasi Silir, menginginkan lahan eks resosialisasi Silir beserta perluasannya digunakan sesuai kebutuhan dan dibangun fasilitas-fasilitas umum yang berupa pasar induk hasil bumi dan fasilitas transportasi

Perkembangan Resosialisasi Silir

Pada tahun 1961, dengan keputusan Kepala Daerah Kotapraja Surakarta No. 36/I/ Kep Tahun 1961, Pemerintah Daerah mengumpulkan para germo yang beroperasi di tengah kota untuk dilokalisasikan secara terpusat di tempat yang baru, yaitu di Silir. Para germo yang sering terkena razia selain masuk pengadilan, juga didata dan diberi pengarahan serta mendapat prioritas untuk menempati lokalisasi Silir. Di Silir, para germo mendapat hak pakai atas satu kapling tanah, akan tetapi mereka tidak boleh menjual tanah tersebut karena hak milik tanah dipegang oleh pemerintah daerah. Setiap tahun para germo harus mengajukan perpanjangan hak pakai atas tanah tersebut. Mereka diberi kewenangan untuk membangun sesuai dengan kemampuan masing-masing. Selain itu, para germo dan mucikari diberi kewajiban untuk membina dan mendidik para PSK yang menjadi anak didik mereka.
Banjir hebat yang melanda Surakarta pada tahun 1964 yang disebabkan meluapnya sungai Bengawan Solo ini menyebabkan tergenangnya hampir seluruh wilayah kota Surakarta. Lokalisasi Silir yang kondisi geografisnya cukup rendah dan terletak dengan sungai Bengawan Solo tidak lepas dari terjangan banjir. Hal ini menyebabkan seluruh bangunan dan kawasan yang ada dilokalisasi sempat terendam air setinggi 3 meter. Hal ini pulalah yang menyebabkan para germo dan mucikari untuk melakukan perbaikan dan pembangunan kembali terhadap bangunan mereka.
Pada tahun 1980an, lokalisasi Silir mulai mengalami perkembangan yang cukup berarti. Perkembangan ini tidak lepas dari kondisi ekonomi para germo itu sendiri yang mengalami peningkatan ekonomi yang sangat pesat, sehingga para germo dan memperbaiki tempat yang mereka tinggali. Dilihat dari jumlahnya, bangunan yang ada di lokalisasi Silir juga mengalami perkembangan. Kondisi ini disebabkan karena adanya germo-germo baru yang mengajukan kepada pemda untuk tinggal dan terjun ke dalam bisnis jasa seks yang ada di lokalisasi Silir. Apabila pada saat berdiri hanya ad sekitar 50 bangunan maka dalam perkembangannya menjadi 70 bangunan lebih.
Perkembangan fisik lokalisasi juga dapat dilihat dari tersediannya berbagai fasilitas umum. Apabila pada saat berdiri jalan-jalan di lokalisasi hanya jalan setapak dan becek pada saat musim hujan, maka sejak tahun 1980 telah dilakukan pengerasan dengan menggunakan bahan batu dan ukuran jalan juga diperlebar, sehingga kendaraan besar bisa masuk ke area. Selanjutnya pada tahun 1992 dilakukan perbaikan jalan yang ada di wilayah lokalisasi. Sejak adanya peningkatan fasilitas umum tersebut lokalisasi Silir mengalami perkembangan pesat. Baik dalam jumlah pelacur yang tinggal maupun jumlah tamu yang berkunjung.
Selain sarana jalan yang telah mengalami peningkatan, berbagai fasilitas umum lainnya seperti telepon umum juga mulai tersedia. Adanya perkembangan yang sangat pesat dari lokalisasi Silir ini mendorong warga setempat untuk mencari sumber penghasilan yaitu dengan mendirikan warung-warung di sekitar area lokalisasi. Pedagang makanan maupun pedagang keliling sering memanfaatkan lokalisasi Silir sebagai tempat berdagang. Kondisi tersebut berkembang secara terus menerus sampai ditutupnya lokalisasi

Sejarah Resosialisasi Silir

Resosialisasi Silir adalah termasuk dalam kompleks pelacuran yang terdaftar dan teratur dengan rapi di Indonesia. Resosialisasi ini sendiri terletak di pinggiran kota Solo sebelah timur. Bagi pengunjungnya disediakan karcis masuk, dan semua kendaraan yang masuk harus diparkir di sebelah luar lokasi. Silir merupakan shooping – center cinta yang rapi, penuh bau-bauan wangi yang khas dan gelak ria kaum wanita. Silir juga merupakan tempat yang menyenangkan bagi para petualang-petualang malam yang memerlukan cinta mesra dan memberikan kesegaran ”kasih” kepada pria-pria yang haus dan kesepian cinta.
Secara formal, penanganan masalah pelacuran dimulai sejak tahun 1953 yaitu dengan dikeluarkannya peraturan daerah kota besar surakarta nomor 10 tahun 1953 tentang pemberantasan pelacuran. Namun hasilnya sangat jauh dari yang dinginkan, maka dianggap perlu meminimalkan pengaruh buruk dari pelacuran dengan jalan membatasi tindak pelacuran dalam suatu tempat khusus Pada tahun 1959, melihat maraknya pelacuran di jalan-jalan kota Solo, Masyumi sebagai partai yang berpegang pada ajaran-ajaran agama Islam merasa khawatir dengan fernomena tersebut. Hal ini disebabkan karena dampak dari adanya perkembangan pelacuran liar yang begitu pesat tersebut ternyata telah mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat kota Solo. Kejahatan menjadi semakin meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah preman-preman dan tidak jarang terjadi kasus perkelahian antar preman, antar pelacur, antar lelaki hidung belang yang disebabkan berebut pelanggan. Kondisi tersebut mendorong partai Masyumi mengajukan ide untuk menempatkan para pekerja seks tersebut ke dalam suatu tempat yang terisolir. Hal ini meminimalkan imbas negatif yang timbul dari adanya aktivitas tersebut. Ide teresebut menadapat respon positif dari walikota pada saat itu Hutomo Ramelan, yang selanjutnya membentuk badan pelaksana yang disebut Badan Pemerintah Harian yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat dan diketuai oleh K.H. Sahlan Rosidi.
Melalui perdebatan pro dan kontra akhirnya keputusan tersebut dapat terealisasi pada tahun 1961 Kepala Daerah Kotapraja Surakarta mengeluarkan Surat Keputusan No.36/1/ Kep. Tentang Penunjukan Kampung Silir sebagai pengecualian yang dimaksud Pasal 4 Perda Kota Besar Surakarta No. 10 tahun 1953. dikeluarkanya Surat keputusan No.36/1/ Kep, didasarkan pertimbangan bahwa:
1. Hasil pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta No. 10 tahun 1953 belum dapat memberikan hasil seperti yang diharapkan.
2. Dibiarkan tindak pelacuran dalam kota dapat memberikan pengaruh buruk dalam segi padagogis dan sosiologis kepada masyarakat sekitarnya.
3. Dipandang perlu untuk membatasi tindak pelacuran dalam suatu tempat khusus, disamping larangan yang termasuk dalam peraturan diatas.
4. Dengan diadakannya lokalisasi diharapkan:
a) Pengurangan tindak pelacuran dalam kota yang memberikan pengaruh buruk dalam segi pedagogis dan sosiologis.
b) Lebih efektif dalam pengawasan tentang kesehatan dan pendidikan untuk membantu usaha rehabilitasi kemayarakatan.
Penetapan kampung Silir sebagai tempat lokalisasi bagi para pelacur tersebut. Sedangkan alasan yang menjadi pertimbambangan dipilihnya kampung silir sebagai tempat lokalisasi bagi para pelacur tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Kampung Silir terletak di luar pusat kota Surakarta dan letaknya cukup terisolir. Penempatan lokalisasi pelacur di tempat ini diharapkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat luas dari adanya aktivitas tersebut dapat diminimalisir atau ditekan.
2. Sejak dahulu kampung Silir sudah memiliki legenda yang dikenal sebagai daerah maksiat oleh masyarakat sekitarnya. Ketika itu Silir dikenal sebagai tempat memelihara kuda-kuda kerajaan kasusunan, dimana para penjaga kuda yang dikenal dengan istilah pekatik yang tinggal dan bermalam tersebut sering membawa wanita-wanita penghibur yang diajak bermalam. Lama kelamaan hal tersebut diketahui oleh masyarakat luas. Kebiasaan membawa wanita penghibur ke dalam kandang mendapat pandangan yang tidak baik oleh masyarakat, akhirnya daerah silir yang dikenal oleh masyarakat luas sebagai tempat maksiat. Karena adanya citra buruk tersebut maka dipilihlah kampung silir sebagai tempat penampungan para germo dan WTS.
Selanjutnya dengan kebijaksanaan tersebut permerintah daerah berharap bahwa adanya fenomena pelacuran liar dan terselubung yang berkembang di ambil oleh pemerintah pada waktu itu memang telah cukup tepat, karena dengan memusatkan kegiatan para pelacur dalam satu kawasan, kota akan terhindar dari kegiatan transaksi seks di jalanan. Selain itu melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap bahwa daerah pemukiman penduduk dan hotel-hotel tertentu daerah turis di kota akan terbebas dari aktivitas pelacuran.
Dari segi kesehatan, adanya kebijakan tersebut juga dimaksudkan agar pemerintah daerah dapat memantau perilaku para pelacur, germo serta pengguna jasa seks dalam industri seks. Dengan memantau perilaku mereka diharapakan dapat berbagai dampak kesehatan yang ditimbulkan seperti adanya penularan berbagai penyakit kelamin dapat diantisipasi sejak dini.
Tanah yang ada di daerah Silir pada waktu itu masih merupakan milik kraton kasusunan sebagai tempat pemeliharaan dan penguburan kuda-kuda kerjaan, maka pemerintah meminta kepada pihak keraton menggunakan tanah tersebut sebagai tempat lokalisasi. Setelah mendapat izin serta diberikan hak atas kepemilikan tanah tersebut, maka langkah selanjutnya dilakukan oleh pemerintah adalah mengumpulakan para germo dan mucikari, liar yang ada di kawasan kota surakarta seperti di daerah gilingan, RRI dan di sekitar wilayah alun-alun kidul untuk diadakan pengarahan dan pendataan yang kemudian diberi hak untuk menggunakan wilayah lokalisasi silir untuk digunakan sebagai tempat menjalankan usaha di bidang jasa seks. Selain itu, para germo dan mucikari diberi kewajiban untuk membina para pelacur yang telah menjadi anak didik mereka. Para germo disini hanya memiliki hak untuk menggunakan dan bukan hakl milik atas tanah yang mereka tempati sehinmgga mereka dilarang menjual tanah yang mereka tempati. Selanjutnya di atas tanah tersebut para pelacur diberi wewenang untuk membangun dan mendirikan bangunan sesuai dengan kemampuan ekonomi yang mereka miliki guna menampung pelacur yang menjadi anak didik mereka.
Penunjukkan kampung Silir secara resmi sebagai tempat untuk lokalisasi dengan maksud agar pengawasan terhadap pelacuran dapat lebih efektif, terutama pengawasan di bidang kesehatan dan pendidikan sebagai upaya untuk membantu usaha rehabilitasi kemasyarakatan. Pada tahun 1975, peraturan daerah tersebut diperbaharui dengan Peraturan Daerah Tingkat II Surakarta No. 1 tahun 1975 tentang Pemberantasan Tuna Susila.
Untuk memperlancar pengelolaan resosialisasi Silir melalui Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta No. 462/165/1/1985 Tentang Penunjukan Kewenangan Pengelolaan Tempat Resosialisasi Silir, maka ditunjuklah Dinas Sosial Kotamadya Dati II Surakarta sebagai instansi yang berwenang mengelolanya. Hal ini ditindak lanjuti oleh Dinas Sosial dengan mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Sosial Kotamadya Dati II Surakarta No. 462.3/111 – II – 1986, tentang Penunjukan Kewenangan Pelaksanaan Tugas Panitia Pengelola Resosialisasi Silir. Kemudian atas keputusan ini dibentuklah tim panitia pengelola yang berwenang dan bertanggung jawab untuk mengelola secara operasional resosialisasi Silir.

Perseliran dan Pergundikan

Anggapan wanita menjadi dominasi bagi pria dapat dilihat dalam pola perseliran di kalangan raja-raja dan bangsawan serta priyayi atau pejabat tinggi dan pergundikan di kalangan orang-orang Eropa. Beberapa orang selir raja adalah putri-putri bangsawan yang dengan sengaja diserahkan ayahnya sebagai tanda kesetiaan dan sebagian lagi sebagai persembahan dari kerajaan-kerajaan lain. Ada pula selir yang berasal dari masyarakat kelas bawah yang dijual atau diserahkan keluarganya dengan tujuan untuk meningkatkan posisi keluarga agar memiliki hubungan darah dengan keluarga istana. Semakin banyak jumlah selir yang dimiliki raja tentu banyak pula keturunan raja, sehingga ini dianggap menjadi penanda kuatnya kedudukan raja di mata rakyatnya. Tidak jarang perempuan-perempuan desa diangkut ke istana untuk dijadikan ‘istri-istri percobaan’ bagi raja atau para pangeran sampai diperoleh perempuan sederajat yang akan dinikahi secara resmi oleh raja atau para pangeran. Istri percobaan ini dapat diusir sewaktu-waktu dari istana dan mereka tidak berhak mengasuh anak yang dilahirkannya hasil hubungan dengan raja atau pengeran.
Selir dalam bahasa Jawa halus disebut garwa ampeyan, seorang wanita yang telah diikat oleh tali kekeluargaan oleh seorang lelaki, tetapi tidak berstatus istri. Status selir di bawah istri dan tugasnya membuat laki-laki itu selalu senang. Itu sebabnya, selir juga disebut klangenan. Peran selir dan permaisuri berbeda. Permaisuri resmi mendampingi raja sehari-hari dalam urusan kerajaan, sementara para selir hanya melayani kebutuhan raja dalam hal “urusan belakang”. Segi lain dari perseliran, yakni soal seks. Sebagai seorang raja, citranya akan menurun bila jajan di sembarang tempat. Banyak cara untuk menjadi selir salah satunya menjadi penari bedoyo, ini sebuah modus agar raja sempat melihat penari tersebut. Jika raja tertarik, penari bedoyo naik pangkat menjadi peloro-loro. Bila suatu hari raja memerintahkan punggawanya membawa seorang peloro-loro ke kamar, itulah awalnya gadis penari menjadi selir, dan keluarga wanita itu akan bangga sekali.
Pergundikan di kalangan orang Eropa juga merupakan suatu bentuk dominasi pria terhadap wanita. Mereka yang menjadi gundik dikenal dengan sebutan nyai. Menjadi seorang nyai bagi pria Eropa bukan suatu pilihan seorang wanita pribumi. Untuk menjadi nyai tidak selalu berawal dari menjadi babu bagi orang Eropa, meskipun sebagian besar berawal dari menjadi babu. Biasanya nyai yang berawal dari seorang babu berasal dari kalangan masyarakat rendah atau keluarga petani. Mereka menyerahkan anak perempuannya kepada para tuan Eropa demi meningkatkan ekonomi. Selain berawal dari seseorang menjadi babu, ada pula nyai dari kalangan priyayi yang diserahkan ayahnya demi mengamankan kedudukan dan jabatan sang ayah. Tentunya nyai dari kalangan priyayi kedudukannya dipandang lebih tinggi dibandingkan dengan nyai yang berawal dari seorang babu. Posisi nyai tidak dapat disamakan dengan selir di kalangan bangsawan penduduk pribumi. Selir adalah istri yang dinikahi secara resmi tetapi kedudukannya lebih rendah dari istri pertama. Sedangkan nyai adalah perempuan simpanan yang tidak dinikahi secara resmi. Nyai hanya dianggap sebagai istri sementara tanpa didasari suatu ikatan resmi, sewaktu-waktu seorang nyai dapat ditinggalkan oleh suaminya tanpa sanksi hukum.

Peran Wanita Dalam Masyarakat Jawa Masyarakat Jawa seiring perkembangan adat dari masa Jawa Kuna memiliki sifat patriarkhi yang begitu kental denga

Masyarakat Jawa seiring perkembangan adat dari masa Jawa Kuna memiliki sifat patriarkhi yang begitu kental dengan menonjolkan peranan dominan kaum pria, sedang kaum wanita memperoleh kedudukan serta peranan yang tidak terlalu menonjol. Pada hakekatnya dalam masyarakat patriakhi dominasi pria meliputi berbagai aspek kehidupan antara lain bidang sosial, politik, sosio-kultural, religius. Dalam lingkungan keluarga, pria menjadi kepala keluarga mempunyai kekuasaan sebagai pemberi keputusan, sebagai pencari nafkah, jabatannya menentukan status keluarga, penentu garis keturunan, pemimpin kerabat. Selain itu, peranan seksualitas dominan dengan adanya lembaga poligami.
Lelaki dilihat mempunyai model yang ditegaskan dengan sifat-sifat otoriter, kejantanan fisik (kuat dan terampil), dinamis dan aktif. Pihak lelaki dengan demikian lebih banyak berkomunikasi ke luar, bertindak, bertanggungjawab, dan produktif. Berbeda dengan peranan perempuan sebagai ibu secara wajar menciptakan peranan pendidikan anak-anak serta segala pengaturan rumah tangga. Tidak mengherankan apabila peranan perempuan lebih pada lingkungan keluarga dan rumah tangga, sehingga ada istilah “kanca wingking” bagi para suami. Wanita tidak banyak bertindak ke luar, lebih statis dan pasif, tunduk dan taat kepada kepala keluarga. Fungsi sosial dan ekonomi wanita berbeda dari pria, dan secara keseluruhan status wanita dianggap rendah. Meskipun terdapat banyak perbedaan lokal, posisi sosial wanita bagaimanapun lebih baik jika dibandingkan hak-hak wanita di banyak negara di Asia. Dalam bidang pertanian, tempat wanita mempunyai fungsi ekonomi yang sangat penting, posisi mereka sama sekali tidak direndahkan.
Pandangan mengenai anggapan rendahnya kedudukan wanita disebabkan karena sejak awal menurut adat tradisi selalu ditekankan perbedaan perlakuan antara pria dan wanita, salah satunya dalam hal pendidikan. Pendidikan bagi kaum wanita belum bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat umum. Di pedesaan bagi banyak keluarga petani, sekolah hanya merupakan suatu hal yang baru. Anak dari keluarga petani di pedesaan umumnya tidak mengenal akan pentingnya pendidikan. Bagi mereka seorang anak, apalagi anak perempuan hanya berkewajiban untuk membantu orang tuanya meningkatkan ekonomi keluarga dengan melakukan pekerjaan di sawah atau perkebunan-perkebunan swasta atau di pabrik. Kondisi ini menunjukkan adanya keluguan atau kebutaan ekonomi perempuan desa yang sederhana, perempuan miskin yang tidak berdaya. Pandangan tentang penduduk desa kebanyakan masih bodoh, yang berarti masih belum berpendidikan.
Bagi keluarga-keluarga priyayi sekolah merupakan sesuatu hal yang penting. Ketika belum ada sekolah bagi penduduk pribumi, para keluarga priyayi yang berpangkat tinggi dan para keluarga bangsawan sering mendatangkan guru-guru Belanda untuk mengajar anak-anak mereka di rumah. Mereka mendapat pelajaran umum yang diajarkan di sekolah-sekolah seperti pelajaran berhitung, ilmu bumi, sejarah, mengarang, dan sebagainya. Selain itu, mereka juga belajar mengenal tata cara serta adat istiadat kehidupan Belanda, sehingga dari sini mereka mulai mendapat pengaruh nilai budaya Belanda dan Eropa Barat.
Bagi pria dari kalangan keluarga priyayi sejak kecil sudah mendapat hak untuk mengenyam pendidikan hingga dewasa. Ketika sekolah-sekolah kejuruan untuk para pegawai Pangreh Praja dibuka, banyak anak pegawai tinggi menjadi murid di sana, dengan harapan akan mendapatkan pekerjaan sebagai Pangreh Praja kelak, yakni menjadi pejabat kerajaan. Berbeda bagi anak-anak wanita yang dianggap tidak pantas untuk pergi sekolah, mereka harus tinggal di rumah atau dikenal dengan istilah dipingit dan belajar mengurus rumah tangga dengan baik. Biasanya anak wanita yang mulai dipingit usianya berkisar 10-12 tahun. Pingitan ini diberlakukan bagi anak-anak gadis kalangan priyayi atau bangsawan dengan tujuan untuk nantinya bila sudah saatnya akan dijodohkan dengan pria yang menjadi pilihan orang tuanya sebagai bentuk penguatan prestise jabatan bagi orang tua atau ayahnya. Mulai dari sinilah muncul pandangan bahwa peranan pria lebih dominan dan kedudukan wanita dipandang terlihat lebih rendah.
Bagi perempuan, dianggap sebagai lambang “tradisi” karena mereka “secara alami” menjalani ritual keluarga, pekerjaan, dan agama mereka sehari-hari. Perempuan cenderung merupakan penengah antara “inovasi dan tradisi” dan yang menjadi penengah antara dorongan yang berorientasi masa depan, dan yang masih berpegang mempertahankan tradisi masa lampau. Kodrat wanita sebagai ibu dan kewajibannya sebagai ibu rumah tangga berbaur dengan penghargaan terhadap adat. “Tradisi” mencakup berbagai kebiasaan pribadi atau kebiasaan budaya yang tanpa terasa senantiasa berubah. Ritual dan rutinitas perempuan di dalam kehidupan sehari-hari, pada gilirannya merupakan patokan yang dipakai untuk mengukur makna dan “keaslian” tradisi.
Secara umum dalam masyarakat tradisional dan patriarkhal bukan hal yang menakjubkan apabila kedudukan serta peranan pria adalah dominan. Ada pembagian kerja yang terlihat menonjol antara pria dan wanita. Fungsi-fungsi sosial para pria mencakup kegiatan yang dinamis dan mobilitas yang tinggi dan secara umum menuntut kekuatan fisik yang lebih besar. Wajah wanita lebih dilihat dari model kehalusan, kelemahlembutan, kesederhanaan, kerendahhatian, berperasaan halus, dan peka. Ini menjadi daya tarik bagi lawan jenisnya. Nilai-nilai keperawanan, kemurnian, kehalusan, dan ketenangan sangat dijunjung tinggi, kondisi ini dituntut oleh kaum pria yang mencari jodohnya. Di sini dominasi pria menonjol, sebab wanita dianggap sebagai obyek seksualitasnya dituntut persyaratan yang tidak berlaku bagi si pria sendiri. Dominasi pria seharusnya tidak memojokkan dan memerosotkan kedudukan wanita hanya obyek seksual suatu fungsi sosio-biologis belaka, namun setidaknya keberadaan wanita mampu menjadi pelengkap bagi kehidupan kaum pria.
Kehidupan seks manusia memang sering mewarnai dan mempengaruhi tiap perilaku seseorang. Budaya Patriakhi (kebapakan) selalu menyudutkan kaum permpuan, membuat perempuan tidak memiliki kebebasan atas diri dan tubuhnya sendiri. Di bumi nusantara khususnya Jawa, budaya ini masih berperan dominan dan berakar kuat di masyarakat, dalam kehidupan politik, budaya, dan keagamaan. Dari zaman ke zaman ini adalah suatu bentuk ketimpangan dalam perlakuan adil terhadap hak perempuan dalam masyarakt, padahal antara lelaki dan perempuan memiliki kesetaraan hak baik secara materi maupun spiritual.

Tradisi Budaya dan Masuknya budaya luar di Surakarta

Kebudayaan bagi suatu masyarakat bukan sekedar sebagai Frame of Refernce yang menjadi pedoman tingkah laku dalam berbagai praktik sosial, tetapi lebih sebagai “barang” atau materi yang berguna dalam proses identifikasi diri dan kelompok. Sebagai kerangka acuan kebudayaan merupakan serangkaian nilai yang telah disepakati dan mengatur bagaimana sesuatu yang bersifat ideal diwujudkan. Kebudayaan sebgai simbol (materi) merujuk pada bagaimana budaya “dimanfaatkan” untuk menegaskkan batas-batas kelompok.
Kebudayaan bagi suatu kelompok telah menjadi standar ukuran dalam menilai dan mewujudkan tingkah laku. Nilai baik dan buruk kemudian diukur berdasarkan ukuran yang berlaku dan telah disepakati dan dijaga. Kebudayaan ideel yang biasa disebut adat tata kelakuan atau secara singakat adat dalam arti khusus, atau adat istiadat dalam bentuk jamaknya. Kebudayaan ideel yang berfungsi sebagai pengatur kelakuan, mengendalikan dan memberi arah kepada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat. Dalam fungsinya secara lebih khusus lagi adat terdiri dari beberapa lapisan, yaitu dari yang paling abstrak dan luas, sampai yang paling konkret dan terbatas. Lapisan yang paling abstrak adalah sistem nilai budaya kemudian pada lapisan yang kedua yaoiut sistem norma-nomra adalah lebih konkret dan sistem hukum yang bersandar kepada norma-norma adalah lebih konkret lagi, sedangkan peraturan-peraturan khusus mengenai berbagai aktivitas sehari-hari dalam kehidupan masyarakat merupakan lapisan adat istiadat yang paling konkret tetapi terbatas ruang lingkupnya.
Secara umum budaya masyarakat Surakarta sama seperti budaya masyarakat Jawa pada umumnya. Sebagai salah satu kota budaya Jawa, maka masyarakat Solo dengan sendirinya masih sangat lekat dengan sejarah dan warisan para leluhurnya. Keyakinan terhadap tingginya nilai-nilai budaya Jawa termasuk landasan filosofinya menjadi ajaran yang perlu untuk diingatkan dan disadarkan kembali.
Orang Jawa tidak terkecuali Surakarta termasuk peka dan bangga terhadap budayanya. Berbicara tentang budaya Jawa terdapat beberapa tradisi sikap, filosofi kehidupan dan penyampaian pendapat yang tidak mudah dimengerti oleh orang yang belum mengenal dan menghayati budaya Jawa.
Pergantian slogan dari “Solo kota budaya” menjadi “Spirit Of Java” bertujuan untuk menghidupkan kembali semangat masa lalu yang telah hilang lewat slogan baru tersebut. Tidak hanya ingin mengenalkan peri kehidupan Jawa, Solo lewat slogan tersebut tampaknya ingin membangun diri agar menjadi jiwanya jawa. Selain itu, slogan tersebut bukan saja hanya slogan menyombongkan kota Surakarta, fakta telah membuktikan bahwa Solo adalah pusat kota budaya. Sejak zaman kerajaan mataram yang diperintah oleh raja Pakubuwono II, kota Solo terkenal menjadi kota yang menjunjung tinggi kebudayaan sendiri.
Kebudayaan Jawa yang hidup di Surakarta merupakan peradaban orang Jawa yang berakar di Keraton. Sesungguhnya peradaban itu adalah bagian atau unsur kebudayaan yang mengutamakan aspek kehalusan dan keindahan. Peradaban keraton itu meliputi kesusastraan (bahasa), seni tari, seni suara dan upacara-upacara yang mengalami pertumbuhan dan perkembangan sejak empat atau lima abad yang lalu.
Ketika kota Surakarta tumbuh semakin mantap, terjadi dialog juga antara tradisi dan kota. Dalam hal ini kota mampu menyerap dan mengembangkan secara kreatif seni pertunjukan istana atau pun rakyat. Wayang orang panggung adalah contoh hasil kreativitas kota. Ketika itu wayang wong Istana Mangkunegaran yang mencapai puncak kemegahan di bawah patronanse Mangkunagara V, terpaksa mandeg karena istana itu dilanda krisis ekonomi. Dalam kemandegan itulah di luar istana lahir wayang orang panggung untuk dikomersialkan.
Sebagai kota budaya, maka sudah sepantasnya kota Surakarta masih memilki sisa-sisa warisan tersebut, selain berupa bangunan fisik (keraton), juga sistem perilaku dan norma-norma masih mengental di sanubari masyarakat kota Surakarta. Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat kota Surakarta mengenal apa yang dinamakan berbagai bentuk tari-tarian, tata busana ala kerajaan, sistem bahasa, bangunan rumah, bentuk-bentuk upacara, dan lain sebagainya.
Pengaruh suatu budaya baru terhadap budaya lama dapat mengakibatkan pergeseran atas suatu identitas budaya masyarakat pendukungnya. Dengan demikian perubahan tersebut akan berakhir pada perubahan pengaruh dalam pandangan jiwa etnis tertentu dalam hal ini etnis Jawa, baik berdampak positif maupun negatif. Dampak Positif akan muncul apabila proses penetrasi budaya luar dan penegakannya akan kondisi yang telah ada menerima sehingga terjadi inkulturasi budaya. Dampak negatif akan terjadi apabila terdapat sikap menolak terhadap datangnya unsur-unsur budaya asing yang baru dan berujung akan kemunculan reaksi dari masyarakat yang menerimanya.
Era globalisasi telah menjadi kekuatan besar yang membutuhkan respon ketat karena ia memaksa suatu strategi bertahan hidup dan strategi pengumpulan kekayaan bagi kelompok dan masyarakat. Proses ini telah memaksa pasar menjadi kekuatan ekonomi yang dominan dalam pembentukan nilai dan tatanan sosial yang bertumpu pada prinsip-prinsip komunikasi padat dan canggih. Pasar disamping telah memperluas orientasi masyarakat dan mobilitasi batas-batas sosial juga mengaburkan batas-batas itu sendiri sehingga mengakibatkan berubahnya orientasi ruang dalam masyarakat.
Globalisasi telah mengikis apa yang selama ini mengakar dalam diri orang Jawa. Generasi-generasi yang begitu mengagungkan nilai-nilai kehidupan ala Jawa dianggap sebagai orang-orang kolot dan digantikan oleh generasi-generasi yang mengagunkan globalisasi, generasi-generasi yang ingin menjadi globalis tapi masih berpikiran lokal. Hal ini pulalah yang menghancurkan peri kehidupan saat ini. Di sisi lain, orang ingin tampak maju dengan mengkonsumsi food, fashion dan fun ala barat akan tetapi tidak mampu mengkonsumsi semangat hidup yang positif sehingga hal ini melahirkan generasi-generasi yang mengalami suatu krisis identitas.
Salah satu visi dari kota Surakarta adalah mewujudkan kota Surakarta sebagai kota budaya dengan pemberdayaan dari berbagai aset, baik ekonomi, sosial maupun budaya itu sendiri. Akan tetapi, pada kenyataannya Surakarta sangat jauh dari semangat mempertahankan Surakarta sebagai Kota budaya. Kepedulian masyarakat terhadap warisan budaya nenek moyang sangat memprihatinkan. Selain banyaknya kerusakan-kerusakan, hal ini diperparah dengan kurangnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap pelestarian terhadap cagar budaya yang ada di kota Surakarta.
Wong Jowo ilang Jawane, sebuah sindiran dimana menggambarkan suatu refleksi dari sebuah pengalaman yang panjang dari perjalanan masyarakat Solo. Wong Jowa sendiri masih ada secara etnis. Hal itu bisa dilihat dari ciri-ciri fisik, nama, aksebtuasi dan pelafalan, adat maupun karakteristik makanannya. Citra orang Jawa yang selalu berpegang pada prinsip-prinsip budaya adi luhung sekarang tinggal kata-kata karena hanya dirumuskan dalam kata-kata saja, sedangkan dalam praktek sehari-hari sudah jauh dari itu. Dengan adanya kebudayaan lain yang masuk, Pengertian untuk menggali budaya dan filosofi Jawa juga sudah mulai terkikis sehingga tinggal ilmunya dan implementasi dalam kehidupan itu sudah tidak ada dan perlu digali kembali. Budaya luar yang syarat dengan muatan matrealisme dan hedonisme masuk dan akhirnya mempengaruhi kebudayaan yang sudah ada.
Pembangunan ekonomi yang begitu pesat, dengan ditandai berdirinya bangunan-bangunan yang berdiri kokoh di beberapa sudut kota Solo. Hal ini menandakan telah terjadinya suatu pergeseran budaya dari budaya asli Solo ke budaya kapitalis. Di dalam era globalisasi, Solo sendiri seakan berada dalam kondisi yang dilematis. Di satu sisi berusaha untuk mempertahankan budaya, namun disisi lain harus mengikuti arus perkembangan zaman