Tujuan jangka panjang yang ingin dicapai dari program resosialisasi di lokalisasi Silir ini secara keseluruhan adalah untuk mengurangi tindak pelacuran dalam kota yang memberi pengaruh buruk dalam segi padagogis dan sosiologis, sedangkan tujuan jangka pendek yang ingin dicapai adalah :
1. Untuk pengawasan dan pemeliharaan kondisi kesehatan para pelacur.
2. Untuk membantu membangkitkan kesadaran dan tanggung jawab akan masa depan sehingga para pelacur dapat segera kembali hidup secara wajar dalam kehidupan masyarkat.
3. Untuk membantu memberikan bekal ketrampilan dan kesiapan mental bagi para pelacur dalam rangka upaya kembali ke dalam kehidupan masyarakat yang wajar.
4. Untuk membantu memberikan peran yang tetap bagi para pelacur yang ingin kembali ke dalam kehidupan masyarakat yang wajar.
Adanya resosialisasi Silir ini menimbulkan sikap pro dan kontra di kalangan masyarakat, khususnya kalangan moralis yang terdiri dari ulama dan tokoh masyarakat. Sikap pro kontra ini berkaitan dengan adanya pandangan yang saling bertentangan. Satu sisi resosialisasi dipandang sangat mengganggu kondisi sosial masyarakat dan kurang efektif dalam menangani masalah pelacuran, bahkan cenderung melegitimasi dan melegalkan pelacuran itu sendiri. Alasan yang lain karena fungsi Silir sebagai resosialisasi telah jauh melenceng, pada kenyataannya Silir berubah menjadi komplek lokalisasi.
Di sisi lain kelompok yang pro dengan kebijakan ini, yaitu terdiri dari kelompok pragmatis yang berasal dari Dinas Sosial, sebagian masyarakat kecil, para mucikari dan para pelacur. Sikap pro ini mempunyai beberapa alasan, dari para mucikari dan pelacur maka alasan-alasan yang diajukan sekitar masalah ekonomi, pembebasan tanah dan tunjangan bila mereka harus pergi dari kompleks tersebut, sedangkan dari Dinas Sosial dan sebagian kecil masyarakat beranggapan aktivitas yang dilakukan oleh para pekerja seks komersial itu akan mempunyai dampak yang lebih besar bila dilakukan di luar komplek dibandingkan dengan yang dilakukan di dalam komplek dan aktivitas itu dapat diatur secar efisien. Selain itu, resosialisasi dipandang sebagai alternatif terbaik dalam menangani kondisi sosial dan kesehatan para pelacur yang selanjutnya diharapkan depat dikembalikan ke dalam kehidupan masyarkat secara wajar.
Adanya sikap pro kontra ini pada akhirnya mendorong pemerintah Kota Surakarta menutup resosialisasi Silir dan membentuk tim penutupan tempat Resosialisasi Silir Kotamadya Surakarta Berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 462.3/082/1/1998 tanggal 8 Juni 1998 dibentuk Tim Penutupan Resosialisasi Silir Kotamadya Surakarta. Menindaklanjuti Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 462.3/082/1/1998 maka dibuatlah Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 462.3/094/1/1998 berdasarkan keputusan tersebut, maka resosialisasi Silir dinyatakan ditutup dan kewenangan Dinas Sosial untuk mengelola tempat resosialisasi Silir atas dasar Surat Keputusan Walikotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 462/165/1/1985 tanggal 30 Agustus 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan Pemerintah Daerah Tinggkat II Surakarta untuk menutup resosialisasi Silir merupakan hasil dari tuntutan berbagai pihak. Berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 462.3/082/1/1998 tentang pembentukan Tim Penutupan Tempat Resosialisasi Silir Kotamadya Surakarta ditegaskan bahwa penutupan resosialisasi tersebut didasarkan atas :
a) Pendapat akhir Fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dalam penetapan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 1995/1996 tanggal 29 Juli 1996.
b) Pendapat Fraksi Karya Pembangunan pada rapat Paripurna DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dalam penetapan Perubahan APBD tahun 1996/1997 tanggal 10 Januari 1997.
c) Pendapat akhir Fraksi Persatuan Pembangunan pada Rapat Paripurna DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dalam Penetapan Perubahan APBD 1997/1998 tanggal 31 Maret 1997.
Dasar pertimbangan yang digunakan untuk menutup resosialisasi Silir adalah bahwa Resosialisasi Silir sebagai tempat rehabilitasi bagi usaha-usaha pemberantasan tuna susila sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan 5 Peratuaran Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 tahun 1975 tentang pemberantasan Tuna Susila dipandang tidak lagi mengemban fungsi sesuai dengan apa yang diharapkan.
Adapun unsur-unsur yang ada dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 tahun 1975 adalah sebagai berikut :
• Kepala Daerah dapat mengadakan tempat rehabiitasi bagi usaha pemberantasan tuna susila sebagaimana tersebut dalam Pasal 5
Sedangkan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1975 berbunyi :
• Untuk mencapai usaha rehabilitasi Kepala Daerah melaksanakan usaha-usaha pemberansatan diantaranya sebagai berikut :
a. Bimbingan dan pendidikan rokhaniah, jasmaniah dan ketrampilan.
b. Usaha-usaha lain yang dapat menegaskan penghidupan dan kehidupannya di masyarakat.
Resosialisasi Silir resmi ditutup oleh Pemerintah Kota Surakarta pada tanggal 27 Agustus 1998. dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah daerah untuk menutup resosialisasi Silir, maka dibentuklah tim penutupan tempat resosialisasi Silir yang diketuai oleh Kepala Dinas Sosial Kotamadya Surakarta. Tugas tim ini antara lain:
1. Menginvestarisasi mucikari, anak binaan, kekayaan Tim Pengelola Daerah.
2. Merencanakan pemulangan para anak binaan.
3. Mengadakan penyuluhan dan pembinaan kepada penghuni kampung Silir sebelum penataan dimulai.
4. Melaksanakan Pendidikan ketrampilan bagi mucikari dan anak binaan.
5. Melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Walikotamdya Kepala Daerah.
Dari berbagai usulan yang disampaikan melalui fraksi-fraksi di DPRD tentang penutupan resosialisasi Silir, menginginkan lahan eks resosialisasi Silir beserta perluasannya digunakan sesuai kebutuhan dan dibangun fasilitas-fasilitas umum yang berupa pasar induk hasil bumi dan fasilitas transportasi
Senin, 29 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar