Jumat, 12 Februari 2010

Rabu, 10 Februari 2010

Priyayi

Pembahsasan mengenai masalah priyayi telah dilakukan oleh para ahli baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Walaupun dalam penelitian mereka terdapat suatu perbedaan, tetapi pada umumnya yang disebut priyayi adalah kelompok sosial yang kaena tingkat pendidikannya dapat menduduki jabatan-jabatan administrasi pemerintah, baik didalam maupun diluar lingkunagan pangreh praja. Priyayi juga merupakan kelas sosial yang memiliki keyakinan dan nilai-nilai khusus dan berada diantara raja serta para bendara di satu pihak dan tiyang alit dilain pihak. Priyayi juga merupakan salah satu unsur elit yang memerintah, karena elit ini terdiri dari dua yaitu aristokrsi berdasarkan keturunan dan aristokrasi berdasarkan jabatan.
Elit pemerintahan yang terdiri atas aristokrasi berdasarkan keturunan dan aristokrasi berdasarkan jabatan. Termasuk juga dengan kedudukan priyayi dan pencalonan priyayi yang lambat laun hanya berdasarkan keturunan, berasal dari keluarga dan keturunan priyayi itu. Meski demikian, golongan priyayi tetap terbuka bagi rakyat kecil, dan kaum bangsawan makin lama makin banyak yang masuk menjadi priyayi. Rakyat kecil yang ingin masuk mejadi anggota priyayi harus melewati jalur Suwitha dan Magang. Suwitha dimulai ketika anak masih berusia dua belas tahun, dan dilaksankan dirumah kerabat yang telah menjadi priyayi tingkat tinggi. Di tempat itu suwitha harus melakukan pekerjaan baik kasar maupun yang memakai pikiran dan harus bisa menyesuaikan dengan keadaan setempat, belajar sopan santun yang berlaku dalam keluarga tempat ia mengabdi. Ia juga harus banyaj menimba macam-macam pengetahuan dan ketrampilan agar ia dapat mengenal peradaban dan kebudayaan priyayi, antara lain pengetahuan dalam bidang seni dan artistik, serta ketrampilan menunggang kuda dianggap penting untuk keperluan semacam Tunoi. Bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kerabat priyayi, biasanya menjumpai kesulitan dalam memperoleh keluarga yang digunakan untuk suwitha bagi anak mereka. Untuk menyikapi hal itu digunakanlah hubungan patron-klient untuk mencapai amaksud tersebut. Di mana para petani akan memberikan hasil pertanian kepada tuannya agar mau menerima anak mereka mengabdi kepada sang tuan tadi.
Waktu yang digunakan sang anak dalam melakukan suwitha tidak sama. Hal ini tergantung ketekunan, kerajinan, kejujuran, kesetiaan serta kemampuan sang anak yang mengabdi tersebut. Apabila masa suwitha itu berhasil dilalui dengan baik, anak mulai ke tahapan berikutnya yaitu Magang. Oleh tuannya sang anak tersbut dikirm ke salah satu bagian dalam struktur pemerintahan lokal ataupun keraton disertai surat rekomendasi yang dibuatnya, ditambah dengan surat keterangan mengenai silsilahnya. Pada umumnya penerimaan menjadi magang priyayi ini lebih mudah, jika yang bersangkutan mempunyai keluarga yang telah menjadi priyayi. Seseorang bisa dikatakan sebagai priyayi apabila ia telah diangkat menjadi Jajar atau pangkat-pangkat lain diatasnya dan mendapatkan hak untuk mengenaan berbagai macam lambang sesuai dengan kedudukannya. Di samping itu ia juga memiliki kekuasaan, kekayaan, kewibawaan. Dari jabatan awal ini maka terbukalah suatu kesempatan untuk melakukan mobilitas vertikal dan makin tinggi statusnya maka makin banyak pula peranan yang dapat dilakukannya.
Seseorang yang dapat melampaui tahapan-tahapan sebelum seseorang tersebut mendapat gelar priyayi apabila memiliki pengetahuan yang cukup dan telah berjasa banyak kepada tuannya. Pada umumnya raja atau tuan dalam memberikan penilaian lebih banyak menggunakan kriteria yang subyektif, sehingga perhatiannya hanya ditujukan kepada abdinya yang selalu dapat menyenangkan hatinya. Dengan demikian, maka hubungan antara tuan dan anak yang suwitha itu sangat pribadi, seakan-akan merupakan suatu ikatan Patron-klien yang mendalam. Terjalinnya hubungan antara keluarga priyayi dengan kerabat anak suwitha juga dikarenakan hubungan tersebut. Berbagai macam cara untuk menyatakan jalinan hubungan itu dilakukan, setidak-tidaknya kerabat anak yang suwitha itu akan menjunjung nama baik keluarga priyayi tersebut dan kerabat anak yang suwitha merasa teruntungkan, karena mereka mempunyai suatu harapan akan adanya mobilitas vertikal di dalam lingkungan kerabatnya sehingga dapat meningkatkan status sosial dan juga tingkat penghidupan yang lebih baik. Sementara itu, atas perkenan dan wewenang raja seseorang dapat langsung diterima menjadi priyayi tanpa harus melalui prosedur yang seperti telah disebutkan diatas.

Etos Kerja Priyayi
Status priyayi membuat orang menjadi terpandang dan sebisa mungkin setiap orang bisa mempertahankan kedudukan tersebut, dan apa bila seseorang kehilangan kedudukan tersebuta akan sangan terasa memalukan sekali. Selain itu, jika itu sampai terjadi akan menutup kemungkinan bagi anak dan keluarganya utnuk mendapatkan dan memasuki kelas priyayi tersebut. Alasan ini lah yang membuat parap priyayi selalu bertindak sangat hati-hati. Memperrtahankan kedudukannya dan sebisa mungkin mendapatkan kenaikkan pangkat merupakan yangsangat sulit. Selain harus menunjukan prestasi kerja yang bagus, berorientasi ke atas dan masih ada unsur-unsur lain yang perlu diperhatikan.
Di dalm kitab Nitisastra dijelaskan bahwa, orang yang mengabdi pada seseorang ternama atau mengabdi pada raja sama dengan berlayar di laut yang bergelombang besar, penuh mara bahaya. Sama juga orang yang menjilat mata keris atau mencium ular berbisa serta memeluk seekor singa. Ha ini pulalah sebagai suatu gambaran bagi seseorang priyayi untuk bisa mempertahankan kedudukannya ataupun jika seseorang tersebut ingin medapatkan sebuah kenaikan pangkat. Seoarang abdi dalem harus taat dan patuh secara mutlak kepada atasannya, lebih-lebih kepada raja jika ingin dianggap sebagai seorang abdi yang baik. Seorang priyayi harus ikhlas lahir dan batin mengikuti segala perintah dari rajanya. Ia tidak boleh ragu dan harus mantap serta wajib dan tidak pantang menyerah dalam menjalankan segala tugas yang diberikan kepadanya. Seoarang abdi dalem harus memiliki sikap Gemi, Ngastiti lan Ngati-ati. Terhadap miliki raja ia harus tidak boros, terhadap perintah raja harus memperhatikannya dengan cermat sehingga dalam menajlankan tugas tidak ada kesalahan, serta selalu berhati-hati dalam menjaga sang raja atau tuannya baik itu siang maupun malam. Seorang abdi juga diibarakan sebagai kuda, curiga dan wanita. Dari kuda yang patut dicontoh adalah sepak terjangnya; jika ia diberitahu rahasia tuannya atau raja ia harus pandai dan awas seperti curiga (keris) dan yang terakhir adalah engenai tingkah laku, sopan santun, bagaimana cara bersikap dan sebagainya harus seperti seorang wanita.
Kepercayaan dari seorang tuan atau raja kepada abdinya itu sangat diperlukan. Sebab jika kepercayaan itu telah diperoleh, keuntungan yang lain akan dperolehnya. Persaingan dengan sesama abdi dan sikap mencari keuntungan utnuk diri sendiri sebisa mungkin harus dihindari. Sifat rajin harus dimiliki oleh para abdi, sebab orang yang rajin akan banyak melihat, mendengar dan belajar. Hal ini akan membuat orang tersebut menjadi pandai. Di bagian lain disebutkan, bahwa seseorang yang mengabdi harus dapat menajuhkan diri dari hal-hal yang dapat membawa dirinya mendapatkan cacat yang besar, yaitu mengenai maslah wanita dan uang. Seoarang abdi dilarang menajdi papalang mangan tandur, maksudnya seoarng abdi tidak boleh mencintyai kekasih, istri dan keluarga tuannya dan jika ini terjadi sang abdi bisa terkena hukuman mati. Selain itu, ada tiga hal yang perlu dijauhi oleh para abdi dalem yaitu kesukaan minum-minuman yang memabukkan, berjudi dan mencuri.
Di dalam sebuah pertemuan agung, para abdi harus datang lebih awal dari pada kedatangan sang raja. Semua abdi dalem beserta prajurit wajib secara tertib menghadap di paseban pada hari-hari yang telah ditentukan, sekalipun raja pada hari itu tidak keluar dari peristirahatannya, jika di paseban seorang abdi diminta untuk mengatasisuatu permasalahan, maka ia harus bersedia melaksanakannya. Di dalam menjalankan tugas-tugasnya itu perlu diperhatikan yang tertuang dalam tata titi. Tata berarti bagus dalam bertingkah laku maupun bicara, pandai dalam menggunakan bahasa baik itu untuk golongan bawah maupun atas. Sedangkan Titi bearti memeriksa dengan cermat segala sesuatu yang akan dihadapi dan tidak akan bertindak, jika belum selesai pemeriksaannya.
Selain adanya priyayi, di dalam masyarakat keraton terdapat kelas pengiring, mereka terdiri dari tentara profesional, abdi atau pelayan rumah tangga dan pengiring pribadi. Sebagian dari mereka ikut para bangsawan tingkat atas, elit keraton dan sebagian lainnya ikut para bangsawan tingkat rendah dan para priyayi. Mereka memiliki kemampuan khusus dan pada umumnya jumlah anggota dari kelas ini lebih banyak daripada priyayi. Kedudukan mereka sangat tergantung pada tuannya, akan tetapi sering kali pendapatan mereka lebih besar daripada yang diterima golongan priyayi.
Mistisisme Politik dan Hedonisme
Priyayi dalam kehidupan sehari-hari memiliki tingkat status sosial yang tinggi, sehingga hal ini menyebabkan golongan priyayi ini harus memiliki cara pandang sendiri. Ideologi priyayi adalah mistisisme politik dan hedonisme. Mistisisme politik ditunjukan oleh simbol literer dan seremonial. Dalam buku wedhamadya yang bertujuan untuk memberikan pujian bagi raja Surakarta sebagai sautu bentuk pengabdian kepada raja. Di dalam buku ini dijelaskan tentang bagaimana ideologi politis priyayi dan juga bagaimana kepandaian seorang Paku Buwono X sebagai titisan seorang Kresna yang ahli dalam melakukan dansa-dansa orang barat.
Upacara-upacara keraton, seperti upacara perayaan penobatan, hari lahir raja dan grebeg adalah ritual politik yang partisipasi didalamnya memiliki arti yang lebih dalam daripada sekedar perayaan. Semua itu adalah ritual politik dengan tekanan yang lebih transendental. Inilah perwujudan kebenaran, bukan semata-mata tindakan penghormatan. Salah satu contoh dari tindakan ini adalah dalam upacara seba, di mana priyayi dan abdi dalem bertugas. Dalam upacara seba ini digambarkan sebagai sebuah pertapaan dan sebagai tempat untuk melakukan suatu perenungan bagi seorang abdi dalem bukanlah di luar kehidupan keraton sehari-hari, tetapi dalam paseban sementara menantikan perintah dari raja.
Perlilaku seorang priyayi sudah dibakukan dalam tata cara dan perilaku seorang priyayi. Perilaku yang baik itu termasuk kepandaian berbahasa, gerak-gerik tubuh, air muka, kemampuan berbicara dan moral yang baik. Perilaku yang menyimpang dianggap sebagai suatu dosa besar terhadap raja. Hal yang paling membanggakan bagi seorang priyayi adalah pejah wonten ing sangandamping sampeyan dalem atau mati dbawah kaki raja mempunyai nilai tersendiri dan sebagai suatu bentuk pengabdian dan kesetiaan kepada seorang raja.
Di dalam sebuah upacara yang dilakukan dalam rangka pergantian gambar sunan di gedung Abipraya sekitar bulan maret 1904 yang disertai dengan adanya pasar malam. Di dalam pasar malam tersebut terdapat stan-stan yang dijaga oleh wanita cantik. Kehidupan priyayi yang memiliki status tinggi telah terjadi suatu pergeseran ke pola tingkah laku yang hedonistik yang merupakan pengaruh dari kebudayaan barat dimana lebih mementingkan kehidupan keduniawian dengan melakukan kegiatan hura-hura dan bergelimanng dengan kekayaan. Sebagai kelompok yang paling beruntung dalam masyarakat surakarta, priyayi tentunya mampu mengkonsumsi berbagai hal yang disediakan ileh budaya kota yang berkembang pada saat itu, misalnya makan mewah, bioskop, komedi stambul, sirkus, cerutu, dan lain-lainnya. Akhirnya, terdapat sebuah laporan mengenai kejahatan yang dilakukan priyayi, misalnya mengadu jago dan berjudi, walaupun peerintah Surakarta telah mengadakan pelarangan terhadap kaum priyayi. Tentu saja, dibalik keburukan-keburukan yang dimiliki seorang priyayi , terdapat juga laporan-laporan mengenai hal-hal yang baik dari priyayi. Mereka sering mendengarkan ceramah-ceramah mengenai pendidikan, kemajuan dan kondisi ekonomi rakyat Jawa.
Sering dilancarkan kritik terhadap kaum priyayi mengenai masalah tayub dan wanita. Seoarng penulis memberikan nasihat agar kaum priyayi tidak minum terlalu banyak dalam pesta, supaya mereka tidak kehilangan kendali dan mempermalukan diri sendiri. Seorang yang terhormat harus tidak memanfaatkan tayuban sebagai sarana untuk melampiaskan nafsunya terhadap perempuan, jika itu terjadi harus dilakukan diluar pesta dan bukan dilakukan didepan umum. Mengenai perkawinan poligami atau tidak penulis dengan sengit menyerang mentalitas priyayi Jawa yang disebutnya sebagai tidak terkendali, menjadi budak nafsunya, sementara libidonya menyerupai orang arab dan melebihi orang Cina tetapi dalam urusan pekerjaan dan menabung mereka tidak bisa meniru kedua bangsa tadi.

Priyayi merupakan salah satu unsur elit yang memerintah, karena elit ini terdiri dari dua yaitu aristokrsi berdasarkan keturunan dan aristokrasi berdasarkan jabatan. Termasuk juga dengan kedudukan priyayi dan pencalonan priyayi yang lambat laun hanya berdasarkan keturunan. Rakyat kecil yang ingin masuk mejadi anggota priyayi harus melewati jalur Suwitha dan Magang. Seseorang yang dapat melampaui tahapan-tahapan sebelum seseorang tersebut mendapat gelar priyayi apabila memiliki pengetahuan yang cukup dan telah berjasa banyak kepada tuannya. Dengan seseorang bisa masuk kedalam kelompok priyayi maka ada suatu harapan akan adanya mobilitas vertikal di dalam lingkungan kerabatnya sehingga dapat meningkatkan status sosial dan juga tingkat penghidupan yang lebih baik. Sementara itu, atas perkenan dan wewenang raja seseorang dapat langsung diterima menjadi priyayi
Status priyayi membuat orang menjadi terpandang dan sebisa mungkin setiap orang bisa mempertahankan kedudukan tersebut, dan apa bila seseorang kehilangan kedudukan tersebut akan terasa memalukan. Selain itu, jika itu terjadi akan menutup kemungkinan bagi anak dan keluarganya untuk memasuki kelas priyayi. Alasan ini lah yang membuat para priyayi selalu bertindak sangat hati-hati. Memperrtahankan kedudukannya dan sebisa mungkin mendapatkan kenaikkan pangkat merupakan sangat sulit. Selain harus menunjukan prestasi kerja yang bagus, berorientasi ke atas dan masih ada unsur-unsur lain yang perlu diperhatikan. Seoarang abdi dalem harus taat dan patuh kepada atasannya, lebih-lebih kepada raja jika ingin dianggap sebagai seorang abdi yang baik. Seorang priyayi harus ikhlas mengikuti segala perintah dari rajanya. Ia tidak boleh ragu dan harus mantap serta wajib dan tidak pantang menyerah dalam menjalankan segala tugas yang diberikan kepadanya.
Priyayi dalam kehidupan sehari-hari memiliki tingkat status sosial yang tinggi, sehingga hal ini menyebabkan golongan priyayi ini harus memiliki cara pandang sendiri. Ideologi priyayi adalah mistisisme politik dan hedonisme. Mistisisme politik ditunjukan oleh simbol literer dan seremonial. Masuknya kebudayaan barat kedalam kehidupan keraton membawa perubahan termasuk juga kehidupan kaum priyayi yang berorientasi ke kehidupan keduniawian dengan melakukan kegiatan berfoya-foya..

BUDAYA DAN KEBEBASAN

”ketegangan antara kebebasan individual dan aksi kolektif”
keadaan dunia sekarang ini sedang mempertanyakan masalah kebebasan kepada warga negara dari negara demokrasi. Keadaan ini disertai dengan kekuatan khusus dalam negara dimana lembaga-lembaga demokrasi telah terkait dengan tradisi tertentu. Yang ”ideologi”nya mendapat pernyataan klasik dalam deklarasi kemerdekaan. Tradisit itu telah mengajarkan kepada kita mencapai kebebasan merupakan sejarah politik; bahwa pemerintahan sendiri adalah hak yang tidak dapat dipisahkan dari orang yang merdeka dan bahwa apabila kebebasan telah dicapai, orang menganggapnya jauh lebih berharga dari lainnya. Namun apabila kita melihat kepada dunia, kita melihat lembaga-lembaga yang semestinya bebas di banyak negara, tampaknya dengan bersemangat bukan hanya disingkirkan, malah ditinggalkan demikian saja. Kita dapat menarik kesimpulan bahwa apa yang telah terjadi merupakan bukti bahwa semuanya tidak pernah terjadi dalam kenyataannya selain hanya dalam namanya saja atau tidak mungkin menghibur diri dengan kepercayaan bahwa kondisi yang tidak biasa, seperti frustasi dan rasa dihinakan secara nasional, telah menyebabkan orang orang dapat menyambut baik segala bentuk pemerintahan yang menjanjikan ditegakkannya kembali rasa harga diri secara nasional. Namun kondisi negara, disamping wemudarnya demokrasi di negara-negara lain, telah memaksakan kita mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang perjalanan dan nasib masyarakat bebas, bahkan masyarakat kira sendiri.
Masalah yang terdapat belakangan pertanyaan yang diajukan itu, kekuatan yang menyebabkan pertanyaan itu menjadi mendesak, telah melampaui kepercayaan khusus yang membentuk dasar psikologi dan moral pertama dari demokrasi. Dalam sebuah suratnya, Thomas Jeferson membuat pernyataan tentang kondisi Amerika dan menyatakan sebuah harapan mengenai keadaan itu di masa depan: ”Majunya liberalisme telah menggalakkan harapan behwa pemikiran manusia pada suatu waktu nantia akan kembali kepada kebebasan yang dinikmatinya duar ribu tahun yang lalu. Negara ini telah memberikan contoh kepada dunia tentang kebebasan fisik, juga telah menyebabkan menjadi contoh dari emansipasi moral dan inkuisisi pendapat umum telah menenggelamkan kebebasan, padahal dalam teori telah ditegaskan oleh hukum.” Situasi yang berkembang sejak jaman Thomas Jeferson itu mungkin telah membawa kita kepada keadaan yang sebaliknya dari gagasan yang dikemukakannya. Karena sekarang kita mengetahui bahwa hubungan yang ada antara orang per orang, diluar lembaga politik hubungan mempengaruhi sikap dan kebiasaan yang dinyatakan dalam pemerintahan dan aturan-aturan. Jika benar bahwa apa yang bersifat politik dan hukum itu mengadakan reaksi terhadap hak-hal yang lain, akan jauh lebih benar lagi bahwa lembaga-lembaga politik itu adalah hanya akibat saja, dan bukan sebab.
Pengetahuan inilah yang teleh menentukan tema yang dibicarakan. Kumpulan kondisi yang menuntut persyaratan-persyaratan yang menjadikan manusia bermasyarakat dan hidup bersama itulah yang diringkas dalam istilah budaya. Masalahnya adalah budaya manakah yang demikian bebasnya sehingga budaya itu membentuk dan melahirkan kebebasan politik sebga pendamping dan akibatnya. Budaya sebagai suatu dari kumpulan adat istiadat yang rumit memiliki kecenderungan untuk mempertahankan diri sendiri. Ia hanya dapat menjelmakan dirinya sendiri kembali dengan jalan mempengaruhi perubahan khas tertentu dalam bangunan awal dan asli dari para anggotanya. Setiap budaya memiliki pola dan karakteristik penataan daya-daya komponennya sendiri. Hanya dengan kekuatan eksistensinya sendiri dan juga karena metode-metode yang dianut secara sengaja yang dilakukan dengan sistematis budaya ini melestarikan diri melalui transformasi atas watak manusia yang masih asli dan mentah.

Budaya dan Watak Manusia
Gagasan kebebasan telah dihubungkan dengan keindividualan, hubungan demikian rapatnya dan demikian seringnya diuraikan sehingga ia tampak telah menjadi bagian yang tak terpisahkan. Banyak yang kaget apabila mendengar bahwa kebebasan itu pernah dianggap memiliki sumber dan dasar lain daripada wujud keindividualan itu sendiri. Gagasan budaya telah menjadi pokok gagasan antropologi, menggunakan pula sosiologi dalam bentukl yang demikian luasnya sehingga sosiologi telah memasang muka baru di atas muka lama, yaitu masalah yang lama mengenai hubungan antara yang bersifat individu dan yang bersifat sosial. Akibatnya terdapat kecenderungan bagi orang yang merasa tertarik akan teori itu untuk terpisah sehingga satu kelompok menolak apa saja yang dikemukakan pihak lain. Namun dalam keadaan bagaimanapun masalah itu tidak dapat mengambil bentuknya yang baru tanpa bahan yang disediakan oleh peneliti antropologis, karena sains telah dikembangkan oleh pengamatan analitis dan penafsiran tentang fakta-fakta yang diobservasi atas dasar hubungan antara yang satu dan yang lain. Teori sosial telah beroperasi berdasarkan ”kekuatan-kekuatan” umum, baik kekuatan dari ”motif” alami yang inheren maupun kekuatan yang bersifat sosial.
Faktor-faktor lain yang cukup kuat dalam interakasi itu adalah berbagai teknologi yang dihasilkan sains modern yang telah melipatgandakan mekanisme untuk mengubah pengaturan massa penduduk dan berkaitan dengan sentralisasi ekonomi yang teelah memungkinkan opini massa. Di sini juga terdapat peringatan maupun saran bagi orang-orang yang terlibat dalam kondisi budaya yang ingin mempertahankan kemerdekaan demokratis. Peringatan itu jelas berkenaan dengan peranan propaganda yang kini beroperasi dengan kita dengan saluran yang tidak begitu langsung dan tidak resmi
Pengaruh pertambahan jumlah dan ragam fakta yang saling tidak berkaitan yang kini berperan secara berlanjut terhadap kebanyakan orang, adalah jauh lebih mudah dipahami daripada pengaruh hal-hal umum yang populer, terlebih tidak didukung oleh fakta yang dapa diamati. Penafsiran berlebihan atas kejadian sesuatu yang menimbulkan persetujuan dan bukanpenelitian yang kritis. Salah satu sebab utama dari tidak dianggap seriusnya pengaruh hal-hal umum atau prinsip-prinsip adalah semuanya itu demikian tertanam dalam kebiasaan sehingga orang yang telah terbiasa dengannya hampir tidak sadar akan adanya hal-hal umum. Tidak ada suatu perkiraan yang memadai tentang dampak budaya terhadap unsur yang kini membentuk kebebasan sehingga tidak memperhatikan perpecahan moral dan agama yang ditemukan dalam wujud kita sendiri sebagai pribadi. Masalah penciptaan demokrasi murni tidak akan mungkin dilakukan dengan baik dalam teori maupun dalam praktek kecuali apabila kita menciptakan intergrasi intelektual dan moral akibat kondisi yang kacau sekarang ini.. ancaman serius bagi demokrasi kita bukanlah adanya negara totaliter asing melainkan terletak dalam sikap kita sendiri dan lembaga-lembagakita sendiri yang telah memberikan kemenangan pada kekuasaan eksternal disiplin dan keseragaman serta ketergantungan pada sang pemimpin.

Latar Belakang
Para sejarawan tidak menarik kesimpulan yang sinis dari laporan kondisi nyata yang telah menimbulkan revolusi, bahwasanya gagasan yang dikemukakan mengenai kemerdekaan, pemerintah sendiri dan lembaga repupliken adalah ketidakjujuran yang disengaja yang dimaksudkan untuk menipu oran karena apabila tidak diperlakukan demikian orang akan bersifat acuh tak acuh terhadap penjelasan itu. Yang terjadi adalah para pemimpin telah mengeneralisasi pembatasan yang mereka derita secara pribadi menjadi gagasan penindasan yang umum; dan dalam bentuk seperti memperluas upaya mereka untuk memperoleh kebebasan dari kesatuan-kesatuan pribadi menjadi perjuangan untuk kemerdekaan sebagai satu idealisme politik yang serba menyeluruh.
Para sejarawan juga tidak menarik kesimpulan bahwa kekuatan ekonomi adalah satu-satunya kekuatan yang mengerakan kepada aksi kolektif, dan bahwa keadaan keukatan-kekuatan produksi itu adalah faktor akhir dalam menentukan hubungan sosial. Para sejarawan tidak berani untuk melangkah terlalu jauh ke dalam lapangan kepada generalisasi yang luas. Namun dalam kapasitas mereka sebagai sejarawan, mereka telah menunjukan pada dampak faktor-faktor ekonomi tertentu dalam menimbulkan revolusi; dan dampak kondisi ekonomi yang tekah berubah setelah terjadinya kekacauan dimasa konfenderasi. Dengan memperhatikan kondisi yang mendasar ini, mekanisme yang diperlukan utnuk melestarikan pemerintahan adalah sederhan. Segalanya itu dapat disimpulkan dalam pertanggungjawaban pribadi dari para pejabat terhadap warga negara, karena mereka hanyalah wakil rakyat sehingga para wakil rakyat harus memberikan pertanggungjawaban mereka lebih sering tentang bagaimana mereka telah menggunakan kekuasaannya; pemerintah mayoritas dan menjaga agar unit-unit pemerintah berada dalam keadaan sekecil mungkin sehingga rakyat dapat mengetahui apa yang dilakukan wakil-wakil mereka.
Kondisi yang mempengaruhi bekerjanya mekanisme pemerintah dan dipertahankannya kemerdekaan yang membentuk Bill of Rights jelas sekali, tanpa perlu diperdebatkan lagi, jauh lebih rumit . terlepas dari apakah orang percaya akan pentingnya kontrol sosial yang lebih banyak terhadap kegiatan ekonomi atau percaya terhadap diberikannya semaksimum mungkin prakarsa pribadi dalam industri dan pertukaran. Namun kedua belah pihak harus mengakui bahwa kekuatan yang tidak bersifat pribadi telah mulai bergerak dalam skala yang belum pernah terpikirkan pada saat-saat pertama republik. Namun, industralisasi dan komersialisasi memainkan peranan sedemikian rupa dalam menentukan kualitas budaya yang ada sekarng ini sehingga perlu dijelaskan secara khusus kebutuhan utama akan analisis tentang kondisinya. Akan tetapi fakta yang membenarkan penekanan ekonomi itu tidak membuktikan bahwa masalah kebebasan demokrasi yang bersifat kerja sama itu dapat diselesaikan dengan menanggulangi secara langsung dan secara khusus dengan aspek ekonomi saja, karena yang diperlukan untuk melakukan perubahan yang diinginkan dalam industri dan distribusi pendapatan hanya dapat dicapai dengan bantuan perubahan korelatif dalam ilmu pengetahuan, moral dan tahapan-tahapan lain dari pengalaman bersama. Fakta itu mengemukakan dalam garis besar yang tegas bahwa belum pernah ada kondisi sepenuhnya, baik yang bersifat ekonomis maupun yang lelgal bagi suatu pengalaman demokratis yang lengkap. Baik dari segi negatif maupun segi positif, fakta-fakta itu memperlihatkan kepentingan adanya pengujian secara kritis terhadap teori yang memberikan keunggulan pada faktor-faktor ekonomi sendiri.

Ekonomi Totaliter dan Demokrasi
Semenjak timbulnya ilmu alam dan teknologi yang menyertainya, penyerderhanaan di pihak teori ini terdiri dari dua kelas umum. Teori telah menyederhanakan dalam hal melebih-lebihkan baik faktor manusia, unsur-unsur yang terambil dari watak manusia maupun faktor lingkungan ”eksternal”. Gagasan-gagasan populer biasanya kacau dan merupakan kompromi yang tidak konsisten.
Setiap teori aksi sosial dan kausalitas sosial yang monolitik cenderungmemiliki jawaban yang siap pakai bagi masalah-masalah yang timbul watak keseluruhan dari jawaban ini mencegah pengujian kritis dan diskriminasi. Fakta-fakta tertentu yang terlibat dalam masalah yang sesungguhnya itu. Akibatnya, jawaban itu memaksa sati jenis aktivitas yang menyangkup atau tidak ada sama sekali, yang pada akhirnya menimbulkan kesukaran-kesukaran baru.
Adalah ironis bahwa teori yang paling memperlihatkan dan paling belagak memiliki suatu dasar ilmiah adalah teori yang telah melanggar dalam bentuk yang paling sistematis setiap prinsip metode ilmiah sendiri. Apakah yang kita pelajari dari kontradiktif itu adalah aliansi yang potensial antara metode ilmiah, meetode demokratis dan pentingnya mempergunakan potensi ini dalam teknik perundangan dan pemeerintah telah menjadi watak ilmu untuk menyambut baik perbedaan pendapat pada saat penyelidikan membawa bukti dari fakta-fakta yang diamati sehingga mengakibatkan suatu konsensus tentang suatu kesimpulan dan saat pengambilan suatu kesimpulan berdasarkan apa yang telah dipastikan dan diumumkan dalam penelitian-penelitian baru selanjutnya. Setiap negara demokratis sekarang ini pernah melakukan penggunaan metode ilmiah ini yang lengkap dalam memutuskan kebijaksanaan-kebijaksanaannya namun kebebasan menyelidiki, bertoleransi terhadap pendapat yang berbeda, kebebasan berkomunikasu, mendistribusikan pap-apa yang ditemukan dalam setiap individu sebagai konsumen intelektual yang terakhir semuanya itu terlibat dalam metode demokrasi dan juga dalam metode ilmiah. Ketika demokrasi secara terbuka mengakui adanya masalah-masalah dan keperluan menyelidiki sama bermasalahnya dengan kebanggaanny, maka demokrasi mengasingkan kelompok politik yang membanggakan dirinya karena menolak mengakui pendapat-pendapat yang tidak sesuai sehingga kelompok-kelompok itu lenyap, hal yang telah menjadi nasib dari kelompok-kelompok yang sama dalam ilmu pengetahuan.

Demokrasi dan Watak Manusia
Pokok permasalahan yang mengiringi tentang sebuah drama yang memiliki tiga babak yang terakhir daripadanya belum berakhir dan kini sedang dimainkan dimana kita hidup menjadi peserta didalamnya. Babak pertama, sepanjang yang mungkin menceritakan kisah ringkas tentang suatu penyederhanaan secara sepihak tentang watak manusia yang bisanya digunakan untuk mempromosikan dan mengabsahkan gerakan politik yang baru. Babak kedua merupakan reaksi terhadap teori dan praktek yang berhubungan dengan dengan gerakan politik tersebut berdasarkan bahwa gerakan itu adalah perintis anarki moral dan sosial sebab terputusnya tali persatuan yang mengikat manusia menjadi satu kesatuan yang organik. Babak ketiga, yang sekarang sedang dimainkan, adalah mengenai penemuan kembali signifikasi moral atas hubungan watak manusia dan demokrasi yang kini dinyatakan dengan istilah-istilah keonkret dari kondisi yang ada dan dibebaskan dari hal-hal yang dilebih-lebihkan secara sepihak seperti pernyataan terdahulu.
Bukan masalah yang mudah untuk menemukan wewenang yang khas memadai untuk bertindak dalam tuntutan yang merupakan ciri khas demokrasi, bahwa kondisinya haruslah sedemikian rupa sehingga memungkinkan potensi watak manusia mencapai keberhasilan. Karena hal itu tidak mudah maka jalan demokrasi adalah jalan yang sukar ditempuh. Karena asalah kebebasan demokrasi adalah masalah realisasi sepenuh mungkin dari potensi-potensi manusia maka potensi manusia itu apabila ditindas dan ditekan, pada saatnya ia akan memberontak dan menuntut akan moralitas yang adil dan sejajar. Akan tetapi karena alasan itu jugalah, tugas dari orang yang tetap memegang kepercayaan akan demokrasi adalah untuk menghidupi kembali dan mempertahankan dengan semangat yang penuh keyakinan awal terhadap watak moral yang hakiki dari demokrasi, yang sekarang ini ddikemukakan dalam cara-cara yang sepadan dengan kondisi budaya yang ada sekarang ini. Kita telah maju cukup jauh untuk mengatakan bahwa demokrasi adalah jalan hidup. Namun kita masih harus merealisasikan bahwa demikrasi itu adalah cara kehidupan pribadi dan cara yang memberikan ukuran moral bagi perilaku pribadi.

Ilmu Pengetahuan dan Budaya Bebas
Salah satu argumentasi yang lebih awal bagi demokrasi telah dibantah dengan c ara yang paling menyusahkan. Sebelum revolusi industri begitu berhasil, adalah biasa terdapat bahwa pemerintahan yang menindas mendapat dukungan hanya dari suatu kelas yang relatif kecil. Diasmusikan bahwa pemerintahan republiken akan memperluas dukungan yang luas dari massa, sehingga ”rakyat” yang sebagaimana yang tasinya bukan apa-apa menjadi segalanya.
Terdapat sebuah argumentasi mengenai sains yang begitu jauh hanya mendapatkan tanggapan kecil di negara-negara demokrasi, akan tetapi kendati demikian megemukakan sebuah permasalahan yang demikian mendasar sehingga semakin lama semakin mendapatkan perhatian yang lebih besar.prinsip-prinsip Laissez-faire telah mengatur perilaku penelitian ilmiah, bahwa citarasa dan pilihan pribadi peneliti telah dibiarkan mengatur jalannya sampai demikian rupa sehingga kekacauan intelektual dan kekalang-kabutan moral yang ada sekarang ini di dunia timbul karena kerja sama ilmu pengetahuan secara diam-diam dengan aktivitas yang tidak terkendali dalam industri. Situasi eksternal adalah lawan yang harus ditanggulangi oleh para ilmuwan sebelum situasi itu memungkinkan para ilmuwan melaksanakan tugas mereka yang bebas dari pendiktean dan penindasan. Situasi internal sebagiannya adalah kebutuhan akan spesialisasi penelitian yang ekstrem yang sudah pasti disertai oleh metode baru; untuk sebagainya lagi hal itu adalah sebuah kebijaksanaan untuk proteksi diri demi mempertahankan kemurnian suatu sikap yang baru.
Perbedaan adalah suatu alasan kenapa masalah menjadi masalah moral. Masalah apakah ilmu pengetahuan itu mampu mempengaruhi pembentukan tujuan yang diperjuangkan manusia atau hanya terbatas pad menambah kekuasaan untuk merealisasikan tujuan masing-masing. Pendapat yang serupa kini dianut atas nama ilmu pengetahuan mungkin merupakan suatu petanda keragu-raguan yang telah merembes kedalam segala aspek budaya, atau mungkin pula merupakan pertanda jelek bagi demokrasi. Jika pengendalian perilaku sampai tingkat pertikaian keinginan tanpa ada kemungkinan untuk menentukan keinginan dan tujuan dengan perantara keyiknan yang telah terjamin secara ilmiah, maka alternatif pelaksanaannya adalah persaingan dan pertiakaian antara kekuatan yang tidak cerdas untuk mengendalikan keinginan.
Jika ilmu pengetahuan tidak mampu mengembangkan teknik moral yang juga akan menentukan hubungan-hubungan ini maka perpecahan dalam budaya modern adalah demikian parahnya sehingga bukan saja demokrasi yang akan hancur melainkan juga semua nilai yang beradab. Suatu budaya yang mengizinkan ilmu pengetahuan menghancurkan nilai-nilai tradisional namun dalam saat bersamaan tidak mempercayai kekuasaannya untuk menciptakan nilai-nilai yang baru adalah sebuah budaya yang tengah menghancurkan dirinya sediri. Perang merupakan suatu gejala dan juga merupakan suatu sebab dari perpecahan batin.

Amerika: Sebuah Kasus Demokrasi
Perselisihan sepanjang ada hubungan dengan demokrasi dimana kita telah terlibat dalam perjalanan sejarah adalah di dalam lembaga bukan dan sikap kita sendiri. Perselisihan itu dapat diatasi hanya dengan mengunakan cara-cara demokrasi yaiu; cara konsultasi, persuasui, perundingan, komunikasi, kecerdasan yang kooperatif, dalam menjadikan tugas politik , industri, pendidikan dan budaya pada umumnya, sebagai pelayan dan manifestasi yang berkembang dari gagasan demokrasi. Berlindung kepada kekuatan militer adalah suatu tanda pasti bahwa kita telah meninggalkan perjuangna untuk cara-cara kehidupan yang demokratis. Tujuan demokrasi menuntut metode demokratis utnuk realisasinya. Sekarang metode otoriter menampakan diri mereka dengan kedok baru dengan menyatakan bahwa ia berbakti utnuk tujuan akhir kemerdekaan dan persamaan dalam suatu masyarakat yang tidak berkelas.
Demokrasi hanya dapat ditegakkan dengan cara perlahan-lahan dan disebarkan dalam setiap tahap kehidupan sehari-hari. Suatu demokrasi amerika dapat berbakti kepada dunia hanya apabila mereka memperlihatkan dalam perilaku kehidupan mereka sendirikeberhasilan metode-metodenya yang majemuk parsial dan eksperimental dalam memperoleh dan mempertahankan dalam memperoleh dan mempertahankan pembebasan daya watak manusia yang selalu bertambah meningkat, dalam pengabdiannya kepada kebebasan yang bersifat kooperatif dan suatu kerja sama yang bersifat suka rela. Pada akhirnya, metode demokrasi itu secara fundamental adalah sama sederhana dan sukarnya sebagaimana juga halnya ciptaan yang energetik yang tidak pernah kendor dan tidak henti-hentinya dari sebuah jalan baru yang selalu ada yang kita dapat berjalan diatasnya bersama-sama.

Bacaan Dzikir Setelah Sholat

Sumber :
Kitab Subulus Salaam,
Muhammad bin Isma'il ash-Shan'ani
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia


Seseorang dituntut agar melaksanakan salat seperti salatnya Nabi sesuai dengan sabdanya, "Sholluu Kamaa Roatumuuni Usholli" (salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sedang salat). Karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan zikir jika telah selesai salat, maka kita juga mengerjakannya, meskipun tidak mampu selengkap beliau.

Zikir-zikir yang di baca Nabi saw setiap selesai salat banyak sekali, baik yang diriwayatkan dengan sanad yang dhaif/lemah ataupun yang diriwayatkan dengan sanad yang shahih (kuat). Adapun zikir-zikir yang diriwayatkan dengan sanad yang shahih itu di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Membaca 'Istighfar' (Astaghfirullah/Aku mohon ampunan kepada Allah 3 kali dan membaca, 'Allahumma antas salaam waminkas salaam tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikroomi' (Ya Allah Engkaulah Dzat Yang Selamat dari kekurangan dan cacat dan dari Engkaulah keselamatan itu, Maha Suci Engkau wahai Dzat Yang Maha Kaya dan Maha Sempurna).

Hal itu sesuai dengan hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Tsauban ra, dia berkata, "Rasulullah saw apabila selesai salat membaca Istighfar 3 kali dan membaca, 'Allahumma antas salaam waminkas salaam tabaarokta yaa dzal jalaali wal ikroomi'." (Ya Allah, Engkaulah Dzat Yang Selamat dari kekurangan dan cacat dan dari Engkaulah keselamatan itu, Maha Suci Engkau wahai Dzat Yang Maha Kaya dan Maha Sempurna).

2. Membaca zikir ini: "Laa ilaha illallahu wahdahu laa syariikalahu lahul mulku walahul hamdu wahuwa 'ala kulli syain qodiir" (Tiada Tuhan selain Allah, Maha Esa Allah, Tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya semua kerajaan dan bagi-Nya segala puji dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu) dan membaca, "Allahumma laa maani'a limaa 'a'thaita walaa mu'thia limaa mana'ta walaa yanfa'u dzal jaddi minkal jaddu."

Hal itu sesuai dengan hadis dari al-Mughirah bin Syu'bah ra, bahwasanya Nabi saw membaca zikir setiap selesai salat fardhu, "Laa ilaha illallahu wahdahu laa syariikalahu lahul mulku walahul hamdu wahuwa ala kulli sya'in qodiir" (Tiada Tuhan selain Allah, Maha Esa Allah, Tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya semua kerajaan dan bagi-Nya segala puji dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu) "Allahumma laa maani'a limaa 'a'thaita walaa mu'thia limaa mana'ta walaa yanfa'u dzal jaddi minkal jaddu' (Ya Allah tiada orang yang menghalangi terhadap apa yang telah Engkau berikan dan tiada orang yang memberi terhadap apa yang telah Engkau halangi dan kekayaan orang yang kaya itu tidak akan bisa menyelamatkan dia dari siksa-Mu)" (HR al-Bukhari dan Muslim).

3. Membaca Tasbih 33 kali, Tahmid 33 kali dan Takbir 33 kali, lalu pada hitungan keseratus membaca, "Laa ilaha illallohu wahdahu laa syariikalahu lahul mulku walahul hamdu wahuwa 'ala kulli syain qadiir."

Hal itu sesuai dengan hadis dari Abu Hurairah ra, dari Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa membaca tasbih (Subhaanallahi) 33 kali, tahmid (Alhamdulillahi) 33 kali dan takbir (Allahu Akbar 33 kali) setiap selesai salat, hitungan tersebut berjumlah 99, dan dia membaca pada hitugan keseratus 'Laa ilaha illallahu wahdahu laa syariikalahu lahul mulku walahul hamdu wahuwa ala kulli sya'in qodiir' (Tiada Tuhan selain Allah, Maha Esa Allah, Tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya semua kerajaan dan bagi-Nya segala puji dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu), maka diampunilah segala dosa-dosanya, sekalipun sebanyak buih air laut." (HR Muslim, dan pada riwayat yang lain, takbir tersebut sebanyak 34 kali)

4. Membaca zikir/do'a seperti yang diriwayatkan Sa'd bin Abi Waqqash untuk memohon perlindungan kepada Allah SWT dari kekikiran, sifat penakut, umur yang hina/pikun, fitnah dunia dan fitnah kubur.

Dari Sa'ad bin Abi Waqqash ra, bahwa Rasulullah saw memohon perlindungan kepada Allah setiap kali selesai salat dengan bacaan "Allahumma inni a'udzu bika minal bukhli (Ya Allah sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari kekikiran) wa a'udzu bika minal jubni (dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari sifat penakut) wa a'udzu bika min an urodda ilaa ardzalil umri (dan aku memohon perlindungan kepada-Mu agar tidak dikembalikan kepada umur yang hina/pikun) wa a'udzu bika min fitnatid dunya (dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari fitnah yang ada di dunia ini) wa a'udzu bika min adzaabil qobri (dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari siksa kubur)." (HR al-Bukhari).

5. Membaca zikir/doa,

"Allahumma a'inni 'ala dzikrika wa syukrika wa husni 'ibadatika'.

Hal ini sesuai dengan hadis Muadz bin Jabal, bahwa Rasulullah saw berkata kepadanya, "Aku berwasiat kepadamu wahai Muadz, janganlah Engkau benar-benar meninggalkan setiap kali selesai salat membaca, 'Allahumma a'inni 'ala dzikrika wa syukrika wa husni 'ibadatika' (Ya Allah anugerahkanlah pertolongan kepadaku untuk mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah yang baik kepada-Mu)." (HR Ahmad, Abu Daud dan an-Nasa'i dengan sanad yang kuat).

6. Membaca ayat Kursi, yaitu surah Al-Baqarah ayat 255, "Allahu laa Ilaaha Illa huwal hayyul qoyyuum, laa ta'khudzuhu sinatuw walaa nauum, lahuu maa fis samaawaati wamaa fil ardhi, mandzal ladzii yasyfa'u 'indahuu illa bi idznihi, ya'lamu maa baiina aidiihim wamaa kholfahum, walaa yuhiithuuna bisyain min 'ilmihi illa bimaa syaa'a, wasi'a kursiyyuhus samaawati wal ardho wa laa yauduhu hifdzuhumaa wahuwal 'aliyyul 'adziim' (Allah, tidak ada Tuhan [yang berhak disembah] melainkan Dia, Yang Hidup Kekal lagi terus menerus mengurus [makhluk-Nya], tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tiada yang dapat memberi syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar).

Hal itu sesuai dengan hadis dari Umamah ra, Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa membaca ayat Kursi setiap kali selesai salat, maka tidak akan menghalangi dia masuk surga kecuali dia tidak mati (maksudnya, dia pasti masuk surga)." (HR an-Nasa'i dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban, at-Thabarani menambahkannya 'qulhuwallahu ahad' (yakni dan membaca surah Al-Ikhlash) ).
Semoga bermanfaat.

Doa Setelah Sholat Dhuha

ALLAHUMMA INNADH DHUHA-A DHUHA-UKA, WAL BAHAA-A BAHAA-UKA, WAL JAMAALA JAMAALUKA, WAL QUWWATA QUWWATUKA, WAL QUDRATA QUDRATUKA, WAL ISHMATA ISHMATUKA. ALLAHUMA INKAANA RIZQI FIS SAMMA-I FA ANZILHU, WA INKAANA FIL ARDHI FA-AKHRIJHU, WA INKAANA MU’ASARAN FAYASSIRHU, WAINKAANA HARAAMAN FATHAHHIRHU, WA INKAANA BA’IDAN FA QARIBHU, BIHAQQIDUHAA-IKA WA BAHAAIKA, WA JAMAALIKA WA QUWWATIKA WA QUDRATIKA, AATINI MAA ATAITA ‘IBAADAKASH SHALIHIN.

Artinya: “Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagunan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang soleh”.

Do’a Shalat Tahajud

Astaghfirullaahal’azhiim alladzii laa ilaaha illaa huwalhayyulqayyuumu wa atuubu ilaih. Allaahumma annta rabbi laa ilaaha illaa annta, khalaqtanii wa ana ‘abduka wa ana ‘alaa ‘ahdika wa wa’dika mastatha’tu a’uudzubika minsyarri maa shana’tu abuu’u laka bini’matika ‘alyya wa abuu’u bidzambii, faghfirlii fa’innahu laa yaghfirudzdzunuuba illaa annta.

Rabbanaa aatinaa fiddun-yaa hasanatawwafil’aakhirati hasanatawwaqinaa ‘adzaabannaar.

Allahumma lakalhamdu annta qayyimussamaawaati wal’ardhi wa manfiihinna wa lakalhamdu annta nuurussamaawaati wal’ardhi, wa lakalhamdu anntalhaqq wa wa’dukalhaqq, wa liqaa’uka haqq, wa qauluka haqq, waljannatu haqq, wannaaru haqq, wannabiyuuna haqq, wa muhammadun shallallaahu ‘alaihi wa sallam haqq, wassaa’atu haqq. Allaahumma laka aslamtu wa bika aamanntu wa ‘alaika tawakkaltu wa ilaika anabtu wa bika khaashamtu wa ilaika haakamtu faghfirlii maa qaddamtu wa maa akhkhartu wa maa asrartu wa maa a’lantu, anntalmuqaddimu wa anntalmu’akhkhiru laa ilaaha illaa annta wa laa ilaaha ghairuka wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah.

Rabbi adkhilnii mudkhala shidqiwwa akhrijnii mukharaja shidqiwwaaj’allii milladungka sulthaanannashiiraa.

Aku mohon ampun kepada Allah yang Maha Agung, yang tiada tuhan selain DIA sendiri. Yang Maha Hidup dan Yang Berdiri sendiri-Nya, serta aku bertaubat kepada-Nya.

Ya Allah, Engkaulah Tuhanku, tiada Tuhan selain-Mu. Engkaulah yang menciptakan aku dan aku adalah hamba-Mu, dan aku pun dalam ketentuan-Mu dan dalam janji-Mu, sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari sejahat-jahat kelakuan. Aku mengakui kenikmatan yang kau limpahkan kepadaku dan aku mengakui pula akan dosa-dosa-ku. Maka ampunilah aku, karena tak ada yang dapat menerima taubat atas dosa-dosa-ku selain Engkau sendiri.

Ya Tuhan kami, karuniakanlah kami kebaikan di dunia dan akhirat dan selamatkanlah kami dari siksa neraka. Ya Allah, bagi-Mu puja dan puji. Engkau-lah penguasa langit dan bumi dan apa-apa yang ada di dalam keduanya. Dan bagi-Mu pula puja dan puji, pancaran cahaya langit dan bumi. Bagi-Mu-lah puja dan puji itu, karena hanya Engkau-lah Yang Maha Besar, janji-Mu benar dan pertemuan dengan-Mu-pun benar pula. Firman-Mu benar dan surga-Mu-pun benar. Neraka benar dan para Nabi juga benar serta Nabi Muhammad saw juga benar dan hari kiamat itu benar. Ya Allah, kepada-Mu aku berserah diri dan dengan-Mu aku percaya. Kepada-Mu aku bertawakkal dan kepada-Mu aku akan kembali serta dengan-Mu aku rindu dan kepada-Mu aku berhukum. Ampunillah dosa-dosaku apa yang telah aku lakukan sebelumnya maupun yang terdahulu atau yang kemudian, yang kusembunyikan dan yang kunyatakan dengan terang-terangan. Engkau-lah tuhan yang terdahulu dan yang kemudian. Tiada Tuhan selain Engkau, tak ada daya dan upaya melainkan dengan-Mu ya Allah. (HR. Bukhari-Muslim)

Ya Tuhanku (khusus do’a tahajjud) Masukkanlah aku melalui tempat masuk yang benar/baik, dan keluarkanlah aku melalui tempat keluar yang benar. Dan jadikanlah bagiku dari sisi-Mu kekuasaan yang dapat menolong. (Al-Isra’, 17:80)

Senin, 08 Februari 2010

Kamis, 04 Februari 2010

Karl Heinrich Marx

A. Sosok seorang Marx
Karl Heinrich Marx lahir pad tanggal 5 Mei 1818 di kota Trier di negara Jerman. Marx merupakan anak ketiga dari delapan bersaudara, ayah Marx yang bernama Heinrich merupakan seorang pengacara terkenal, sedangkan ibunya hanya seorang wanita biasa yang menghabiskan sebagian hidupnya sebagai ibu rumah tangga. Masa remaja Marx dihabiskan di kota kecil itu dan pada usia 17 tahun Marx telah menyelesaikan gymnasiumnya. Pada tahun 1835 Marx muda telah tercatat sebagai mahasiswa universitas Bonn dengan mengambil jurusan hukum. Masa-masa sebagai mahasiswa jurusan hukum tidak berjalan dengan lancar dikarenakan tingkah laku dari Marx yang begitu radikal, oleh sebab itu atas inisiatif ayahnya, Marx muda dipindahkan ke universitas yang ada di kota Berlin dan disana Marx mengambil jurusan filsafat.
Pemikiran-pemikiran dari Marx muda saat itu sangat dipengaruhi oleh ajaran dari Hegel, sehingga banyak dari teman-temannya yang menyebut dirinya sebagai kaum Hegelian kiri. Kematian ayahnya sangat mempengaruhi Marx dalam menempuh studinya. Pada tahun 1841 setelah melalui proses yang begitu panjang, akhirnya tesis doktoralnya diterima dan Marx telah berhasil menamatkan studinya itu, akan tetapi keberhasilannya itu tidak membawanya ke pekerjaan yang Ia idam-idamkan yaitu sebagai seorang dosen di universitas yang telah Ia cita-citakan sejak lama. Gagal menjadi seoarang dosen tidak membuat Marx menjadi patah arang, Ia kemudian beralih terjun kedunian jurnalistik dengan menjadi seorang editor disebuah surat kabar yang bernama Rheins Gazette. Di sini Ia mulai menulis tentang isu-isu tentang permasalahan sosial politik dan meyerang kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Prusia. Pekerjaan Marx sebagai seorang editor itu tidak berlangsung lama, dikarenakan tulisan-tulisan dari surat kabar itu yang sangat menyudutkan pemerintah Prusia, sehingga pemerintah Prusia mengambil tindakan untuk menekan keberadaan surat kabar Rheins Gazette.
Pada tahun 1843 Marx mengakhiri masa lajangnya dengan menikah dengan seorang wanita yang bernama Jenny Von Westhapelen, setelah menikah pasangan muda ini pindah menuju ke kota Paris dan tinggal disana. Tidak jauh beda sewaktu tinggal di Jerman, Marx melanjutkan karir jurnalistiknya dengan menjadi seorang editor di sebuah surat kabar yang bernama German French Anal, sama seperti sewaktu menjabat sebagai editor di rheins Gazette pekerjaannya ini juga tidak berlangsung lama dan alasannya pun sama yaitu surat kabar itu dianggap terlalu revolusioner sehingga permerintah Prusia mengambil tindakan untuk menangkap para editor surat kabar tersebut. Pada masa-masa itu cobaan seakan tidak pernah menimpa kehidupan Marx beserta keluarganya, namun semuanya itu dijalani Marx dengan tabah dan tanpa putus asa Ia tetap menlanjutkan pemikiran-pemikirannya tentang filsafat dan politik. Pada tahun 1847, Marx bersama seorang sahabatnya yang bernama Federich Engels pergi ke London untuk menghadiri sebuah kongres organisasi baru yang bernama Communist League, dari hasil pertemuan dalam kongres itu Marx bersama Engels membuat sebuah artikel yang diberi nama Manifesto Of The Communist party. yang diterbitkan pada tahun 1848.
Seiring dengan berjalannya waktu, awan gelap yang semula menyelimuti kehidupannya perlahan mulai menghilang, bersamaan dengan dikeluarkannya Communist League, dan dari tulisannya ini Ia mulai dikenal orang di Eropa dan sekitarnya. Hal ini pulalah yang membawanya ke perdebatan-perdebatan politik di kalangan politikus Eropa. Karir yang begitu meroket dan dikenal banyak orang ini tidak sejalan dengan kehidi[an pribadi dari Marx. Dalam kehidupan pribadinya, walaupun dalam segi finansial kehidupan Marx tidak mengalami kekurangan suatu apapun, akan tetapi dari segi kebatinan Marx mengalami guncangan yang begitu hebat dan seakan-akan musibah itu tidak pernah lepas darinya. Kepedihan itu antara lain adalah kematian keempat anaknya yang sangat Ia cintai. Kepedihan itu berlanjut dengan banyak dari cucu-cucunya yang meninggal ketika masih bayi. Kepedihan itu seakan-akan tidak berhenti, dan puncak dari kepedihan Marx adalah ketika istri yang sangat Ia cintai dan setia menemaninya baik itu dalam keadaan suka maupun duka meninggal dunia setelah mengalami sakit yang sangat keras. Dan akhirnya, pada tanggal 14 Maret 1883 setelah mengalami sakit keras Karl Marx meninggal dunia pada usia 65 tahun.

B. Alam pemikiran dari Marx
Perkembangan alam pemikiran dari seorang Marx tidak bisa dilepaskan begitu saja dari keadaan masyarakat Eropa pada akhir abad ke-18. pada masa itu kehidupan para buruh pabrik sangat memprihatinkan sekali. Penyebab dari ketimpangan sosial antara buruh dengan para pemilik modal adalah diakibatkan dari adanya proses industrialisasi, sehingga upah para buruh saat itu sangat murah dan waktu kerja relatif panjang dan ditambah lagi keadaan didalam pabrik yang sangat membahayakan bagi kesehatan para pekerja.
Sejak masih menjadi seorang mahasiswa, Marx telah aktif dalam melakukan kegiatan-kegiatan politik yang dianggap radikal. Hal inipun berkelanjutan setelah Ia mendapatkan gelar doktoralnya. Pada awal-awal mencurahkan pikiran-pikrannya, Marx masih sangat terpengaruh dengan gagasan dari seorang GWF Hegel. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan dari pemikirannya dikarenakan hampir sebagian waktunya dihabiskan untuk membaca di sebuah perpustakaan yang berada di London, akhirnya yang semula pemikiran sangat terpengaruh oleh pemikiran dari Hegel dapat Ia lepaskan bahkan Ia dengan pemikiran-pemikirannya itu menetang teori yang dikembangkan oleh Hegel. Dari pemikiran-pemikiran Marx yang dikembangkan hampir separuh hidupnya itu, ada dua buku yang sangat terkenal yaitu Manifesto Of The Communist Party dan Das Kapital.
Dalam, Manifesto Of The Coomunist Party dijelaskan bahwa suatu revolusi itu harus dijalankan melalui jalan kekerasaan untuk mencapai ke transformasi sosial yang mendasar. Pemikiran ini dikenal konsep perjuangan kelas. Dalam buku ini Marx menjelaskan bahwa dalam kehidupan ini syarat dengan perjuangan dan pertentangan kelas antara kelas borjuis dan kelas pekerja atau buruh. Untuk itu, perbaikan terhadap keadaan suatu masyarakat itu tidak bisa dilaksanakan secara tambal sulam dan harus diubah secara radikal melalui pendobrakan sendi-sendinya, untuk keperluan itu marx menyusun sebuah teori sosial yang berdasarkan pada hukum-hukum ilmiah. Teori dari Marx ini dikenal dengan nama Scientific Socialisms ( sosialisme ilmiah ).
Kelas borjuis yang terdiri dari mereka yang memiliki alat produksi dan modal, sehingga mereka mengadakan pengeksploitasian terhadap kelas pekerja. Di sini kaum borjuis akan membentuk apa yag disebut dengan dominasi klas dan cenderung konservatif untuk mempertahankan kedudukannya itu dan sedapat mungkin untuk mencegah terjadinya suatu perubahan sosial. Di lain pihak, kelas pekerja atau buruh yang menjadi kelas tetindas tidak akan pernah dan tidak akan bisa untuk memperbaiki kehidupan mereka. Hal ini bisa tejadi dikarenakan mereka hanya memiliki tenaga saja yang digunakan untuk bertahan hidup dan dikarenakan sistem kerja yang ekploratif, mereka dijadikan sebagai saran pendukung dari lancarnya suatu kapitalisme.
Hubungan antara kedua kelas ini akan selalu bertentangan dikarena perbedaan kepentingan diantara kedua kelas tersebut. Di kelas borjuis yang cenderung bersifat konsevatif merkea ingin mempertahankan kedudukan mereka, disampin itu di kelas pekerja mereka ingin mengadakan suatu revolusi yang bertujuan untuk memperbaiki keidupan mereka, sehingga mereka akan mengunakan segala cara untuk melaksanakan tujuan mereka itu. Akar-akar konflik diantara kedua kelas menurut Marx tidak hanya disebabkan karena perbedaan pendapatan kapital dalam bentuk kekayaan saja, melainkan perbedaan tajam menyangkut hubungan pemilikan dan penggunaan bentuk serta kekuatan-kekuatan produksi aktif. Faktor ini menjadi sangat penting dan krusial dikarenakan hubungan anatara produksi dengan hubungan otoritas yang terbentuk karena ketimpangan dalam distribusi kekayaan dalam produksi industrial. Hal ini pulalah yang menyebabkan terjadinya konflik antara kelas borjuis dengan kelas pekerja.
Penentangan dari pemikiran Marx tentang kapitalisme lebih jelas dalam bukunya yang berjudul Das Kapital, dalam bukunya ini sangat jelas bahwa Ia sangat menentang sistem kapitalis yang berkembang di muka bumi ini, karena menurutnya sistem kapitalisme ini menghalangi kelancaran dalam terjadinya perubahan sosial. Selain itu, menurut Marx bahwa sistem kapitalis itu menimbulkan kesengsaraan yang sangat luar biasa bagi kehidupan para pekerja, karena menurutnya selain menghalangi proses perubahan sosial, kapitalisme merupakan lambang dari sebuah ketidakadilan dan ketidakmanusiawan dikarenakan kapitalisme sangat menguntungkan bagi para pemilik modal ( kaum borjuis ) dan sangat merugikan bagi kelas pekerja. Di lain pihak, Marx menginginkan dan mendambakan sebuah tatanan masyarakat yang dimana tidak ada kelas sosial , dimana manusia dibebaskan dari kepemilikan pribadi dan dimana tidak ada eksploitasi, penindasan dan paksaan, akan tetapi untuk mencapai kesemuanya itu dimana masyarakat bebas dari paksaan, harus melalui sebuah revolusi dengan cara kekerasan dan paksaan yang dilakukan oleh kaum buruh terhadap kaum kapitalis. Masyarakat tanpa kelas yang didambakan oleh Marx ini ditandai dengan lenyapnya perbedaan-perbedaan kelas dan produksi dikuasai oleh bangsa serta kekuasaan negara akan kehilangan karakter politiknya, dimana sistem kekuasaan ini tidak lagi bersifat ofensif dan menindas masyarakat.
Pemikiran-pemikiran dari Marx yang sangat revolusioner itu juga banyak sekali mengundang kontroversi mengenai sosok seorang Marx. Berbagai karya telah Ia hasilkan baik itu dalam bentuk buku maupun dalam bentuk artikel. Karya lain yang terkenal adalah karya yang menyangkut Matrealisme Sejarah,negara dan Agama.
Konsep matrealisme sejarah yang sangat melekat dalam diri Marx tidak bisa dilepaskan dari matrealisme dialektika buah karya dari Hegel. Menurut Marx sejarah umat manusia sudah ada sejak zaman primitif dan dibentuk dari faktor kebendaan. Awal sejarah manusia dimulai dengan adanya kepemilikan pribadi yang kemudian terjadi pertarungan untuk memperebutkan materi tersebut. Materi ini sendiri merupakan suatu faktor kontitutif proses sosial politik historis kemanusiaan. Marx menyakini bahwa tahap-tahap perkembangan sejarah ditentukan dan dipengaruhi oleh suatu benda. Bentuk dan kekuatan produksi material tidak saja menetukan proses perkembangan dan hubungan sosial manusia, serta format politik, tetapi juga pembagian kelas-kelas sosial. Inti dari matrealisme sejarah adalah sejarah seluruh masyarakat yang ada sejak zaman dulu sampai sekarang merupakan sejarah perjuangan kelas.
Negara dalam pandangan Marx, merupakan salah satu faktor penting terjadinya eksploitasi kaum borjuis terhadap kelas proletar antara lain dikarenakan negara diajdikan sebagai alat penindas. Bagi kelas borjuis, negara dijadikan suatu alat untuk menjaga eksistensi dan hegemoni ekonomi dan politik mereka. Maka dari itu, prioritas utama dalam perjuangan kelas proletar bukan untuk membat negara, melainkan untuk membuat masyarakat tanpa adanya suatu kelas dan dengan sendirinya tanpa dihancurkan negara akan lenyap. Inilah proses sejarah yang dianggap Marx sebagai suatu proses lenyapnya sebuah negara.
”Religion is the opium of the people” ini merupakan kata yang keluar dari Marx tentang pandangan mengenai masalah agama. menganggap agama sebagai candu mengandung arti bahwa agama hanya memberikan malapetaka saja. Agama dibutuhkan ketika manusia mengalami suatu keputusasaan dikarenakan tak mampu lagi menghadapi kenyataan hidup secara logis dan realistis, maka dari itu agama dijadikan sebagai tempat pelarian. Padahal semua persoalan kehidupan manusia harus bertitik tolak dari manusia dan kembali lagi ke manusia itu sendiri. Menurut Marx, kepercayaan terhadap suatu agama akan menjadikan manusia sebagai makhluk diluar dirinya sendiri dan agama dipandang sebagai sumber dari sikap keterasingan manusia. Sama seperti dalam pandangan negara, bahwa agama juga merupakan suatua alat dari kelas borjuis untuk menyuburkan kapitalisme, selain itu agama dijadikan sebagai alat oleh pemerintah membuat masyarakat terlena, bresikap pasif, patuh dan tidak berontak kepada penguasa negara. Di lain pihak agama dipandang sebagai alat pembelenggu kebebasan manusia.
Pemikiran Marx yang begitu kontroversi terhadap agama tidak bisa dilepaskan dari keadaan psikologisnya. Sebagai seorang yang kritis dalam menyikapi permasalahan, Marx belum bisa begitu saja melepaskan trauma psikologisnya dari sejarah gereja pada abad pertengahan. Anti pati dan sikap sinisme terhadap agama merupakan cerminan dari perlawanan sikap terhadap penyimpangan gereja pada abad pertengahan, karena pada masa itu agama disalah gunakan oleh segelintir orang demi mencapai suatu kekuasaan.

BUDAYA DAN KEBEBASAN ”ketegangan antara kebebasan individual dan aksi kolektif”

keadaan dunia sekarang ini sedang mempertanyakan masalah kebebasan kepada warga negara dari negara demokrasi. Keadaan ini disertai dengan kekuatan khusus dalam negara dimana lembaga-lembaga demokrasi telah terkait dengan tradisi tertentu. Yang ”ideologi”nya mendapat pernyataan klasik dalam deklarasi kemerdekaan. Tradisit itu telah mengajarkan kepada kita mencapai kebebasan merupakan sejarah politik; bahwa pemerintahan sendiri adalah hak yang tidak dapat dipisahkan dari orang yang merdeka dan bahwa apabila kebebasan telah dicapai, orang menganggapnya jauh lebih berharga dari lainnya. Namun apabila kita melihat kepada dunia, kita melihat lembaga-lembaga yang semestinya bebas di banyak negara, tampaknya dengan bersemangat bukan hanya disingkirkan, malah ditinggalkan demikian saja. Kita dapat menarik kesimpulan bahwa apa yang telah terjadi merupakan bukti bahwa semuanya tidak pernah terjadi dalam kenyataannya selain hanya dalam namanya saja atau tidak mungkin menghibur diri dengan kepercayaan bahwa kondisi yang tidak biasa, seperti frustasi dan rasa dihinakan secara nasional, telah menyebabkan orang orang dapat menyambut baik segala bentuk pemerintahan yang menjanjikan ditegakkannya kembali rasa harga diri secara nasional. Namun kondisi negara, disamping wemudarnya demokrasi di negara-negara lain, telah memaksakan kita mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang perjalanan dan nasib masyarakat bebas, bahkan masyarakat kira sendiri.
Masalah yang terdapat belakangan pertanyaan yang diajukan itu, kekuatan yang menyebabkan pertanyaan itu menjadi mendesak, telah melampaui kepercayaan khusus yang membentuk dasar psikologi dan moral pertama dari demokrasi. Dalam sebuah suratnya, Thomas Jeferson membuat pernyataan tentang kondisi Amerika dan menyatakan sebuah harapan mengenai keadaan itu di masa depan: ”Majunya liberalisme telah menggalakkan harapan behwa pemikiran manusia pada suatu waktu nantia akan kembali kepada kebebasan yang dinikmatinya duar ribu tahun yang lalu. Negara ini telah memberikan contoh kepada dunia tentang kebebasan fisik, juga telah menyebabkan menjadi contoh dari emansipasi moral dan inkuisisi pendapat umum telah menenggelamkan kebebasan, padahal dalam teori telah ditegaskan oleh hukum.” Situasi yang berkembang sejak jaman Thomas Jeferson itu mungkin telah membawa kita kepada keadaan yang sebaliknya dari gagasan yang dikemukakannya. Karena sekarang kita mengetahui bahwa hubungan yang ada antara orang per orang, diluar lembaga politik hubungan mempengaruhi sikap dan kebiasaan yang dinyatakan dalam pemerintahan dan aturan-aturan. Jika benar bahwa apa yang bersifat politik dan hukum itu mengadakan reaksi terhadap hak-hal yang lain, akan jauh lebih benar lagi bahwa lembaga-lembaga politik itu adalah hanya akibat saja, dan bukan sebab.
Pengetahuan inilah yang teleh menentukan tema yang dibicarakan. Kumpulan kondisi yang menuntut persyaratan-persyaratan yang menjadikan manusia bermasyarakat dan hidup bersama itulah yang diringkas dalam istilah budaya. Masalahnya adalah budaya manakah yang demikian bebasnya sehingga budaya itu membentuk dan melahirkan kebebasan politik sebga pendamping dan akibatnya. Budaya sebagai suatu dari kumpulan adat istiadat yang rumit memiliki kecenderungan untuk mempertahankan diri sendiri. Ia hanya dapat menjelmakan dirinya sendiri kembali dengan jalan mempengaruhi perubahan khas tertentu dalam bangunan awal dan asli dari para anggotanya. Setiap budaya memiliki pola dan karakteristik penataan daya-daya komponennya sendiri. Hanya dengan kekuatan eksistensinya sendiri dan juga karena metode-metode yang dianut secara sengaja yang dilakukan dengan sistematis budaya ini melestarikan diri melalui transformasi atas watak manusia yang masih asli dan mentah.

Budaya dan Watak Manusia
Gagasan kebebasan telah dihubungkan dengan keindividualan, hubungan demikian rapatnya dan demikian seringnya diuraikan sehingga ia tampak telah menjadi bagian yang tak terpisahkan. Banyak yang kaget apabila mendengar bahwa kebebasan itu pernah dianggap memiliki sumber dan dasar lain daripada wujud keindividualan itu sendiri. Gagasan budaya telah menjadi pokok gagasan antropologi, menggunakan pula sosiologi dalam bentukl yang demikian luasnya sehingga sosiologi telah memasang muka baru di atas muka lama, yaitu masalah yang lama mengenai hubungan antara yang bersifat individu dan yang bersifat sosial. Akibatnya terdapat kecenderungan bagi orang yang merasa tertarik akan teori itu untuk terpisah sehingga satu kelompok menolak apa saja yang dikemukakan pihak lain. Namun dalam keadaan bagaimanapun masalah itu tidak dapat mengambil bentuknya yang baru tanpa bahan yang disediakan oleh peneliti antropologis, karena sains telah dikembangkan oleh pengamatan analitis dan penafsiran tentang fakta-fakta yang diobservasi atas dasar hubungan antara yang satu dan yang lain. Teori sosial telah beroperasi berdasarkan ”kekuatan-kekuatan” umum, baik kekuatan dari ”motif” alami yang inheren maupun kekuatan yang bersifat sosial.
Faktor-faktor lain yang cukup kuat dalam interakasi itu adalah berbagai teknologi yang dihasilkan sains modern yang telah melipatgandakan mekanisme untuk mengubah pengaturan massa penduduk dan berkaitan dengan sentralisasi ekonomi yang teelah memungkinkan opini massa. Di sini juga terdapat peringatan maupun saran bagi orang-orang yang terlibat dalam kondisi budaya yang ingin mempertahankan kemerdekaan demokratis. Peringatan itu jelas berkenaan dengan peranan propaganda yang kini beroperasi dengan kita dengan saluran yang tidak begitu langsung dan tidak resmi
Pengaruh pertambahan jumlah dan ragam fakta yang saling tidak berkaitan yang kini berperan secara berlanjut terhadap kebanyakan orang, adalah jauh lebih mudah dipahami daripada pengaruh hal-hal umum yang populer, terlebih tidak didukung oleh fakta yang dapa diamati. Penafsiran berlebihan atas kejadian sesuatu yang menimbulkan persetujuan dan bukanpenelitian yang kritis. Salah satu sebab utama dari tidak dianggap seriusnya pengaruh hal-hal umum atau prinsip-prinsip adalah semuanya itu demikian tertanam dalam kebiasaan sehingga orang yang telah terbiasa dengannya hampir tidak sadar akan adanya hal-hal umum. Tidak ada suatu perkiraan yang memadai tentang dampak budaya terhadap unsur yang kini membentuk kebebasan sehingga tidak memperhatikan perpecahan moral dan agama yang ditemukan dalam wujud kita sendiri sebagai pribadi. Masalah penciptaan demokrasi murni tidak akan mungkin dilakukan dengan baik dalam teori maupun dalam praktek kecuali apabila kita menciptakan intergrasi intelektual dan moral akibat kondisi yang kacau sekarang ini.. ancaman serius bagi demokrasi kita bukanlah adanya negara totaliter asing melainkan terletak dalam sikap kita sendiri dan lembaga-lembagakita sendiri yang telah memberikan kemenangan pada kekuasaan eksternal disiplin dan keseragaman serta ketergantungan pada sang pemimpin.

Latar Belakang
Para sejarawan tidak menarik kesimpulan yang sinis dari laporan kondisi nyata yang telah menimbulkan revolusi, bahwasanya gagasan yang dikemukakan mengenai kemerdekaan, pemerintah sendiri dan lembaga repupliken adalah ketidakjujuran yang disengaja yang dimaksudkan untuk menipu oran karena apabila tidak diperlakukan demikian orang akan bersifat acuh tak acuh terhadap penjelasan itu. Yang terjadi adalah para pemimpin telah mengeneralisasi pembatasan yang mereka derita secara pribadi menjadi gagasan penindasan yang umum; dan dalam bentuk seperti memperluas upaya mereka untuk memperoleh kebebasan dari kesatuan-kesatuan pribadi menjadi perjuangan untuk kemerdekaan sebagai satu idealisme politik yang serba menyeluruh.
Para sejarawan juga tidak menarik kesimpulan bahwa kekuatan ekonomi adalah satu-satunya kekuatan yang mengerakan kepada aksi kolektif, dan bahwa keadaan keukatan-kekuatan produksi itu adalah faktor akhir dalam menentukan hubungan sosial. Para sejarawan tidak berani untuk melangkah terlalu jauh ke dalam lapangan kepada generalisasi yang luas. Namun dalam kapasitas mereka sebagai sejarawan, mereka telah menunjukan pada dampak faktor-faktor ekonomi tertentu dalam menimbulkan revolusi; dan dampak kondisi ekonomi yang tekah berubah setelah terjadinya kekacauan dimasa konfenderasi. Dengan memperhatikan kondisi yang mendasar ini, mekanisme yang diperlukan utnuk melestarikan pemerintahan adalah sederhan. Segalanya itu dapat disimpulkan dalam pertanggungjawaban pribadi dari para pejabat terhadap warga negara, karena mereka hanyalah wakil rakyat sehingga para wakil rakyat harus memberikan pertanggungjawaban mereka lebih sering tentang bagaimana mereka telah menggunakan kekuasaannya; pemerintah mayoritas dan menjaga agar unit-unit pemerintah berada dalam keadaan sekecil mungkin sehingga rakyat dapat mengetahui apa yang dilakukan wakil-wakil mereka.
Kondisi yang mempengaruhi bekerjanya mekanisme pemerintah dan dipertahankannya kemerdekaan yang membentuk Bill of Rights jelas sekali, tanpa perlu diperdebatkan lagi, jauh lebih rumit . terlepas dari apakah orang percaya akan pentingnya kontrol sosial yang lebih banyak terhadap kegiatan ekonomi atau percaya terhadap diberikannya semaksimum mungkin prakarsa pribadi dalam industri dan pertukaran. Namun kedua belah pihak harus mengakui bahwa kekuatan yang tidak bersifat pribadi telah mulai bergerak dalam skala yang belum pernah terpikirkan pada saat-saat pertama republik. Namun, industralisasi dan komersialisasi memainkan peranan sedemikian rupa dalam menentukan kualitas budaya yang ada sekarng ini sehingga perlu dijelaskan secara khusus kebutuhan utama akan analisis tentang kondisinya. Akan tetapi fakta yang membenarkan penekanan ekonomi itu tidak membuktikan bahwa masalah kebebasan demokrasi yang bersifat kerja sama itu dapat diselesaikan dengan menanggulangi secara langsung dan secara khusus dengan aspek ekonomi saja, karena yang diperlukan untuk melakukan perubahan yang diinginkan dalam industri dan distribusi pendapatan hanya dapat dicapai dengan bantuan perubahan korelatif dalam ilmu pengetahuan, moral dan tahapan-tahapan lain dari pengalaman bersama. Fakta itu mengemukakan dalam garis besar yang tegas bahwa belum pernah ada kondisi sepenuhnya, baik yang bersifat ekonomis maupun yang lelgal bagi suatu pengalaman demokratis yang lengkap. Baik dari segi negatif maupun segi positif, fakta-fakta itu memperlihatkan kepentingan adanya pengujian secara kritis terhadap teori yang memberikan keunggulan pada faktor-faktor ekonomi sendiri.

Ekonomi Totaliter dan Demokrasi
Semenjak timbulnya ilmu alam dan teknologi yang menyertainya, penyerderhanaan di pihak teori ini terdiri dari dua kelas umum. Teori telah menyederhanakan dalam hal melebih-lebihkan baik faktor manusia, unsur-unsur yang terambil dari watak manusia maupun faktor lingkungan ”eksternal”. Gagasan-gagasan populer biasanya kacau dan merupakan kompromi yang tidak konsisten.
Setiap teori aksi sosial dan kausalitas sosial yang monolitik cenderungmemiliki jawaban yang siap pakai bagi masalah-masalah yang timbul watak keseluruhan dari jawaban ini mencegah pengujian kritis dan diskriminasi. Fakta-fakta tertentu yang terlibat dalam masalah yang sesungguhnya itu. Akibatnya, jawaban itu memaksa sati jenis aktivitas yang menyangkup atau tidak ada sama sekali, yang pada akhirnya menimbulkan kesukaran-kesukaran baru.
Adalah ironis bahwa teori yang paling memperlihatkan dan paling belagak memiliki suatu dasar ilmiah adalah teori yang telah melanggar dalam bentuk yang paling sistematis setiap prinsip metode ilmiah sendiri. Apakah yang kita pelajari dari kontradiktif itu adalah aliansi yang potensial antara metode ilmiah, meetode demokratis dan pentingnya mempergunakan potensi ini dalam teknik perundangan dan pemeerintah telah menjadi watak ilmu untuk menyambut baik perbedaan pendapat pada saat penyelidikan membawa bukti dari fakta-fakta yang diamati sehingga mengakibatkan suatu konsensus tentang suatu kesimpulan dan saat pengambilan suatu kesimpulan berdasarkan apa yang telah dipastikan dan diumumkan dalam penelitian-penelitian baru selanjutnya. Setiap negara demokratis sekarang ini pernah melakukan penggunaan metode ilmiah ini yang lengkap dalam memutuskan kebijaksanaan-kebijaksanaannya namun kebebasan menyelidiki, bertoleransi terhadap pendapat yang berbeda, kebebasan berkomunikasu, mendistribusikan pap-apa yang ditemukan dalam setiap individu sebagai konsumen intelektual yang terakhir semuanya itu terlibat dalam metode demokrasi dan juga dalam metode ilmiah. Ketika demokrasi secara terbuka mengakui adanya masalah-masalah dan keperluan menyelidiki sama bermasalahnya dengan kebanggaanny, maka demokrasi mengasingkan kelompok politik yang membanggakan dirinya karena menolak mengakui pendapat-pendapat yang tidak sesuai sehingga kelompok-kelompok itu lenyap, hal yang telah menjadi nasib dari kelompok-kelompok yang sama dalam ilmu pengetahuan.

Demokrasi dan Watak Manusia
Pokok permasalahan yang mengiringi tentang sebuah drama yang memiliki tiga babak yang terakhir daripadanya belum berakhir dan kini sedang dimainkan dimana kita hidup menjadi peserta didalamnya. Babak pertama, sepanjang yang mungkin menceritakan kisah ringkas tentang suatu penyederhanaan secara sepihak tentang watak manusia yang bisanya digunakan untuk mempromosikan dan mengabsahkan gerakan politik yang baru. Babak kedua merupakan reaksi terhadap teori dan praktek yang berhubungan dengan dengan gerakan politik tersebut berdasarkan bahwa gerakan itu adalah perintis anarki moral dan sosial sebab terputusnya tali persatuan yang mengikat manusia menjadi satu kesatuan yang organik. Babak ketiga, yang sekarang sedang dimainkan, adalah mengenai penemuan kembali signifikasi moral atas hubungan watak manusia dan demokrasi yang kini dinyatakan dengan istilah-istilah keonkret dari kondisi yang ada dan dibebaskan dari hal-hal yang dilebih-lebihkan secara sepihak seperti pernyataan terdahulu.
Bukan masalah yang mudah untuk menemukan wewenang yang khas memadai untuk bertindak dalam tuntutan yang merupakan ciri khas demokrasi, bahwa kondisinya haruslah sedemikian rupa sehingga memungkinkan potensi watak manusia mencapai keberhasilan. Karena hal itu tidak mudah maka jalan demokrasi adalah jalan yang sukar ditempuh. Karena asalah kebebasan demokrasi adalah masalah realisasi sepenuh mungkin dari potensi-potensi manusia maka potensi manusia itu apabila ditindas dan ditekan, pada saatnya ia akan memberontak dan menuntut akan moralitas yang adil dan sejajar. Akan tetapi karena alasan itu jugalah, tugas dari orang yang tetap memegang kepercayaan akan demokrasi adalah untuk menghidupi kembali dan mempertahankan dengan semangat yang penuh keyakinan awal terhadap watak moral yang hakiki dari demokrasi, yang sekarang ini ddikemukakan dalam cara-cara yang sepadan dengan kondisi budaya yang ada sekarang ini. Kita telah maju cukup jauh untuk mengatakan bahwa demokrasi adalah jalan hidup. Namun kita masih harus merealisasikan bahwa demikrasi itu adalah cara kehidupan pribadi dan cara yang memberikan ukuran moral bagi perilaku pribadi.

Ilmu Pengetahuan dan Budaya Bebas
Salah satu argumentasi yang lebih awal bagi demokrasi telah dibantah dengan c ara yang paling menyusahkan. Sebelum revolusi industri begitu berhasil, adalah biasa terdapat bahwa pemerintahan yang menindas mendapat dukungan hanya dari suatu kelas yang relatif kecil. Diasmusikan bahwa pemerintahan republiken akan memperluas dukungan yang luas dari massa, sehingga ”rakyat” yang sebagaimana yang tasinya bukan apa-apa menjadi segalanya.
Terdapat sebuah argumentasi mengenai sains yang begitu jauh hanya mendapatkan tanggapan kecil di negara-negara demokrasi, akan tetapi kendati demikian megemukakan sebuah permasalahan yang demikian mendasar sehingga semakin lama semakin mendapatkan perhatian yang lebih besar.prinsip-prinsip Laissez-faire telah mengatur perilaku penelitian ilmiah, bahwa citarasa dan pilihan pribadi peneliti telah dibiarkan mengatur jalannya sampai demikian rupa sehingga kekacauan intelektual dan kekalang-kabutan moral yang ada sekarang ini di dunia timbul karena kerja sama ilmu pengetahuan secara diam-diam dengan aktivitas yang tidak terkendali dalam industri. Situasi eksternal adalah lawan yang harus ditanggulangi oleh para ilmuwan sebelum situasi itu memungkinkan para ilmuwan melaksanakan tugas mereka yang bebas dari pendiktean dan penindasan. Situasi internal sebagiannya adalah kebutuhan akan spesialisasi penelitian yang ekstrem yang sudah pasti disertai oleh metode baru; untuk sebagainya lagi hal itu adalah sebuah kebijaksanaan untuk proteksi diri demi mempertahankan kemurnian suatu sikap yang baru.
Perbedaan adalah suatu alasan kenapa masalah menjadi masalah moral. Masalah apakah ilmu pengetahuan itu mampu mempengaruhi pembentukan tujuan yang diperjuangkan manusia atau hanya terbatas pad menambah kekuasaan untuk merealisasikan tujuan masing-masing. Pendapat yang serupa kini dianut atas nama ilmu pengetahuan mungkin merupakan suatu petanda keragu-raguan yang telah merembes kedalam segala aspek budaya, atau mungkin pula merupakan pertanda jelek bagi demokrasi. Jika pengendalian perilaku sampai tingkat pertikaian keinginan tanpa ada kemungkinan untuk menentukan keinginan dan tujuan dengan perantara keyiknan yang telah terjamin secara ilmiah, maka alternatif pelaksanaannya adalah persaingan dan pertiakaian antara kekuatan yang tidak cerdas untuk mengendalikan keinginan.
Jika ilmu pengetahuan tidak mampu mengembangkan teknik moral yang juga akan menentukan hubungan-hubungan ini maka perpecahan dalam budaya modern adalah demikian parahnya sehingga bukan saja demokrasi yang akan hancur melainkan juga semua nilai yang beradab. Suatu budaya yang mengizinkan ilmu pengetahuan menghancurkan nilai-nilai tradisional namun dalam saat bersamaan tidak mempercayai kekuasaannya untuk menciptakan nilai-nilai yang baru adalah sebuah budaya yang tengah menghancurkan dirinya sediri. Perang merupakan suatu gejala dan juga merupakan suatu sebab dari perpecahan batin.

Amerika: Sebuah Kasus Demokrasi
Perselisihan sepanjang ada hubungan dengan demokrasi dimana kita telah terlibat dalam perjalanan sejarah adalah di dalam lembaga bukan dan sikap kita sendiri. Perselisihan itu dapat diatasi hanya dengan mengunakan cara-cara demokrasi yaiu; cara konsultasi, persuasui, perundingan, komunikasi, kecerdasan yang kooperatif, dalam menjadikan tugas politik , industri, pendidikan dan budaya pada umumnya, sebagai pelayan dan manifestasi yang berkembang dari gagasan demokrasi. Berlindung kepada kekuatan militer adalah suatu tanda pasti bahwa kita telah meninggalkan perjuangna untuk cara-cara kehidupan yang demokratis. Tujuan demokrasi menuntut metode demokratis utnuk realisasinya. Sekarang metode otoriter menampakan diri mereka dengan kedok baru dengan menyatakan bahwa ia berbakti utnuk tujuan akhir kemerdekaan dan persamaan dalam suatu masyarakat yang tidak berkelas.
Demokrasi hanya dapat ditegakkan dengan cara perlahan-lahan dan disebarkan dalam setiap tahap kehidupan sehari-hari. Suatu demokrasi amerika dapat berbakti kepada dunia hanya apabila mereka memperlihatkan dalam perilaku kehidupan mereka sendirikeberhasilan metode-metodenya yang majemuk parsial dan eksperimental dalam memperoleh dan mempertahankan dalam memperoleh dan mempertahankan pembebasan daya watak manusia yang selalu bertambah meningkat, dalam pengabdiannya kepada kebebasan yang bersifat kooperatif dan suatu kerja sama yang bersifat suka rela. Pada akhirnya, metode demokrasi itu secara fundamental adalah sama sederhana dan sukarnya sebagaimana juga halnya ciptaan yang energetik yang tidak pernah kendor dan tidak henti-hentinya dari sebuah jalan baru yang selalu ada yang kita dapat berjalan diatasnya bersama-sama.

MASUKNYA TANAH DALAM LALU LINTAS PEREKONOMIAN PADA TAHUN 1870-1923

Menyewakan tanah pada masyarakat pedesaan adalah suatu hal yang biasa. Sejak dahulu masyarakat desa ( Indonesia ) telah mengenal sewa tanah, walaupun pada masa lalu sangat jarang sekali ditemukan sewa tanah. Sebelum tanam paksa dilaksanakan sewa tanah telah dicoba diterapkan oleh Raffles. Menurut Raffles, Sistem ini merupakan suatu bentuk realisasi dari gagasan kaum liberal dalam kebijakanya dalam bidang sosial dan politik di tanah jajahan yang pada akhirnya bisa merubah kehidupan masyarakat jajahan pada suatu hari nanti menuju ke arah yang lebih baik, selain itu dengan diadakannya sewa tanah akan lebih menguntungkan diantara kedua pihak yaitu pemerintah dan rakyat sendiri.
Seiring berjalannya waktu dan berubahnya suatu sistem yang ada di indonesia yang menggunakan sistem tanam paksa, timbul perubahan yang begitu mencolok dalam penggunaan tanah. Melalui undang-undang tanam paksa (Cultuur Stelsel) dimana rakyat harus menyerahkan tanah yang mereka miliki sebesar seperlima, bahkan dalam pelaksanaannya tanah yang digunakan untuk kepentingan pemerintah melebihi dari aturan yang ada pada undang-undang tanam paksa. Dengan adanya pelaksanaan dari sistem tanam paksa ini maka masyarakat untuk sementara waktu kehilangan hak atas tanahnya. Selain itu, penderitaan rakyat semakin bertambah berat dikarenakan adanya sistem tanam paksa
Dengan semakin berkembangnya liberalisme dan desakan dari para pemilik modal agar diberi keleluasaan dalam menajalankan usahanya, maka dikeluarkannya undang-undang agraria pada tahun 1870 , sehingga para pemilik modal swasta dapat ikut berperan dalam perkembangan perkebunan di Indonesia. Isi dari undang-undang agraria ini juga tidak lepas dari masalah sewa tanah. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa para investor selain memiliki modal untuk berusaha juga memerlukan tanah untuk merlakukan usahanya. Dengan adanya penjaminan dari pemerintah mengenai hak Erparcht maka para investor lebih leluasa untuk menjalankan usahanya. Dalam Grondhuur Ordonantie dijelaskan bahwa pemerintah melakukan suatu pemaksaan agar para rakyat menyewakan tanahnya kepada para investor.

Dampak tanam paksa dalam kepemilikan tanah
Tanam paksa atau yang lebih dikenal dengan Cultuur Stelsel, memberikan pengaruh yang sangat besar dalam dua hal yang pokok pada kehidupan agararis pada masyarakat jawa yaitu tenaga kerja dan masalah pertanahan. Dalam masa tanam paksa, para petani harus menyerahkan tanah untuk digunakan oleh pemerintah sebagai tempat penanaman tanaman ekspor. Tuntutan akan kebutuhan tanah dalam penanaman tanaman ekspor dilakukan melalui cara ikatan desa. Hal ini menyebabkan terjadinya pergantian pemilikan tanah maupun pergeseran letak tanah didalam masyarakat pedesaan. Pergeseran dan penguasaan tanah ini disebabkan oleh beberapa sebab, baik itu dikarenakan adanya pertukaran atau pembagian tanah-tanah untuk perataan pembagian kewajiban pengadaan tanah, maupun dikarenakan adanya perubahan kepemilikan tanah dari hak milik pribadi menjadi hak milik komunal desa.
Pertukaran tanah garapan ini kebanyakan terjadi didaerah-daerah yang tempatnya dekat dengan perkebunan tebu. Petani di sekitar daerah perkebunan dan pabrik tebu itu harus menyerahkan tanahnya untuk ditananmi tanaman tebu dan sebagai konsekuensinya, para petani itu mendapat tanah penganti sebagai tanah garapan yang tempatnya tidak berada di sekitar pabrik dan perkebunan tebu tersbut. Cara ini baik dilakukan oleh inisiatif petani sendiri maupun oleh pemerintahan kolonial. Dengan diberlakukan sistem ini banyak menimbulkan kesulitan-kesulitan bagi para penduduk, karena tidak jarang penduduk yang mendapatkan penganti lahan garapan yang letaknya jauh dari tempat kediaman mereka, sehingga hal ini menyebabkan banyak waktu dan tenaga yan gharus disediakan untuk mengerjakan lahan mereka.
Berbagai usaha yang dilakukan pemerintahan kolonial untuk meningkatkan hasil dari tanaman ekspor mengakibatkan terjadinya sebuah proses fragmentasi tanah dikalangan penduduk pedesaan. Proses fragmentasi ini dapat terjadi dikarenakan berbagai cara seperti proses jual beli, pewarisan dan juga pengaturan oleh perangkat desa setempat. Dengan adanya sistem tanam paksa ini secara tidak langsung menguatkan rasa persaudaraan antara orang-orang pedesaan dikarenakan adanya suatu perasaan senasib dan sepenanggungan. Terjadinya suatu perubahan kepemilikan tanah dari milik pribadi menjadi tanah komunal dikarenakan oleh beberapa faktor antara lain terjadinya perpindahan penduduk yang bertujuan untuk menghindari kerja, selain itu juga dikarenakan pencabutan hak milik tanah oleh pemerintahan kolonial kepada mereka yang tidak bisa memenuhi kewajiban dari pemerintahan kolonial.
Berakhirnya sistem tanam paksa ini mengakibatkan suatu perubahan dan pergerakan yang dilakukan oleh para pemilik modal asing untuk mengaambil alih perkebunan-perkebunan yang semula dikuasai oleh pemerintahan kolonial. Di Madiun, untuk mencegah terjadinya penguasaan tanah oleh para pemilik modal dan keinginan dari pemerintahan kolonial untuk mengembalikan tanah kepada hak milik perorangan ini mendapat sebuah perlawanan keras dari para priyayi dan kepala desa yang tidak mau untuk bekerja sama sehingga usaha dari pemrintahan kolonial ini mengalami suatu kegagalan. Selain itu, penyebab kegagalan lainya adalah bahwa sisitem itu telah mendarah daging sehingga sangat sulit sekali untuk mendobrak, lagipula dalam kenyataanya bahwa pajak tanah tetap tinggi, sehingga ini membuat masyarakat lebih memilih menyewakan tanahnya kepada para pemilik modal sehingga mereka tidak lagi terbebani dengan kewajiban untuk membayar pajak yang relatif tingggi .
Pembagian tanah yang tidak begitu merata pasca tanam paksa mengakibatkan munculnya suatu stratifikasi sosial dan juga ketimpangan sosial dalam kehidupan masyarakat pedesaan. Beberapa keluarga Sikep, mengangkat dirinya menjadi cikal-bakal atau kaum pendiri desa, dan berusaha untuk memonopoli kedudukan-kedudukan desa. Selanjutnya ada golongan pemilik halaman. Akhirnya ada suatu kelompok yang Numpang, diantara mereka yang tidak pernah hilang seluruhnya seperti kelompok Singkep. Apa yang telah terjadi hal ini dikarenakan beban-beban negara yang begitu tinggi untuk mereka tanggung, sehingga hal ini meyebabkan adanya suatu kemiskinan. Dalam masyarakat pedesaan, orang hanya membicarakan tentang orang miskin dan Tiang Cekap, yaitu mereka yang hanya memiliki sesuatu hanya cukup untuk dapat bertahan hidup dan beberapa ada yang cukup berada walaupun tidak pernah kaya. Keadaan masyarakat pedesaan khususnya jawa sekitar tahun 1880 mengalami peningkatan jumlah penduduk sebesar 10 juta. Dalam pembagian tanah yang tidak lazim dikarenakan adanya suatu angapan bahwa tanah yang mereka miliki merupakan tanahnya partikelir sehingga dalam pembagiannya dilakukan secara turun-temurun.

Keadaan pada saat awal masuknya tanah dalam lalu laintas perekonomian
Berakhirnya tanam paksa yang mengakibatkan penderitaan dari rakyat yang sangat menderita dikarenaka adanya suatu desakan ekonomi. Di satu pihak dalam masalah sewa tanah menyebabkan penjarahan tanah oleh masyarakat yang mencoba untuk menuntuk kembali hak atas tanah mereka yang digunakan dalam tanam paksa. Dalam sewa tanah hampir keseluruhan dan terutama terjadi disektor pertanian selalu menggunakan unsur kredit dikarenakan adanya suatu anggapan yang mengatakan menyewakan tanah kepada pabrik-pabrik lebih menguntungkan karena mereka yang membutuhkan uang akan terbatu dengan ssistem ini. Sistem ini sebenarnya banyak seperti bom waktu bagi para pemilik tanah dokarenakan sistem ini berbahaya. Pemberian uang muka dalam setiap sewa tanah membuat rakyat dengan mudanya menyewakan tanahnya. Pada awal-awal sewa tanah, jangka waktu penyewaan itu selama 5 tahun. Kurangnya pengalaman masyarakat dalam lalu lintas perekonomian menyebabkan harag sewa tanah menjadi sangat murah, untuk menanggulangi semakin menurunnya harga sewa tanah maka diambil suatu tindakan utnuk mendaftarkan setiap kontrak-kontrak sewa tanah. Sewa tanah dalam bidang pertanian dan perkebunan menyebabkan terjadinya suatu persewaan tanah secara bebas. Selain itu, sudah mendarah dagingnya pemaksaan terhadap suatu hal juga berakibat, kemauan sendiri dari rakyat untuk mengadakan kontrak sewa tanah dengan para pemilik modal.
Pelaksanaan dari sewa tanah ini sedikit banyak mendapat hambatan-hambatan seperti dalam pelaksanaannya sering sekali terjadi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pemilik modal untuk mendapatkan tanah sewaan dan dengan harga yang relatif rendah. Timbulnya suatu persaingan untuk dapat menyewa tanah milik rakyat untuk bisa disewa oleh para pemilik modal membuat suatu permasalahan tersendiri dikarenakan dengan adanya persaingan ini, maka menimbulkan harga tanah yang semakin melambung dan juga ada cara-cara curang yang dilakukan oleh pemilik modal yang memberi hadiah kepada para pamong praja agar dapat membujuk rakyat untuk menyewakan tanah milik mereka, selain itu cara-cara curang in juga untuk menekan harga sewa tanah yang [ada saat itu membumbung tinggi, sehingga hal ini bisa menekan angaran untuk sewa tanah dan dialihkan untuk menambah modal untuk menjalankan industrinya atau perkebunan yang dimiliki oleh para pemilik modal. Pendapat pemerintah sendiri tentang penyimpangan-penyimpangan ini adalah bahwa tindakan itu merupakan suatu tindakan yang bertentangan dari kebijaksanaan yang dikeluarakan oleh pemerintah dan seharusnya perjanjian itu diperoleh melalui kesepakatan dengang para pemilik tanah.

Dampak undang-undang agraria dalam masuknya tanah dalam masalah perekonomian
Setelah tanam paksa berangsur-angsur dihapuskan dan berkembangnya paham liberalisme, hal ini menyebabkan suatu angin segar bagi para pengusaha perkebunana. Sebelum tanam paksa berangsur-angsur dihapuskan, para pengusaha perkebunan ini menuntut agar diberi keleluasaan untuk menjalankan usahanya. Setelah memakan waktu yang cukup lama dalam proses tuntutan itu akhirnya membuahkan hasil, pada tahu 1870 pemerintahan kolonial Belanda mengeluarkan sebuah keputusan yang dikenal dengan Agrarische wet atau sering disebut dengan undang-undang agraria.
Dalam undang-undang agraria ini, masuknya tanah dalam lalu lintas perekonomian ini diatur dalam pasal 51 I.S., yang berisis sebagai berikut :
1. Gubernur Jendral tidak diperbolehkan menjual tanah.
2. Dalam larangan ini tidak termasuk tanah-tanah kecil untuk perluasan kota dam desa dan untuk mendirikan perusahaan-perusahaan.
3. gubernur jendral dapat menyewakan tanah menurut peraturan undang-undang. Dalam peraturan ini tidak termasuk tanah-tanah yang telah di buka oleh rakyat asli atau yang digunakan untuk pengembalaan ternak umum, ataupun yang masuk lingkungan desa untuk keperluan lain.
4. Dengan peraturan undang-undang akan diberikan tanah-tanah hak Erpact untuk paling lama 75 tahun.
5. Gubernur Jendral menjaga jangan sampai pemberian tanah itu melanggar hak-hak rakyat.
6. Gubernur Jendral tidak akan mengambil kekuasaan atas tanah-tanah yang telah dibuka rakyat asli untuk keperluan mereka sendiri atau yang masuk lingkungan desa untuk penggenbala ternak umum ataupun untuk keperluan lain, kecuali untuk kepentingan umum berdasarkan pasal 133; dan untuk keperluan perkabunan yang diselanggarakan ata perintah atasan menerut peraturan-peraturan yang berlaku untuk itu; segala sesuatu dengan pengganti kerugian yang layak.
7. Tanah-tanah yang dimiliki rakyat asli dapat diberikan kepada mereka itu hak Eigendom, ddisertai syarat-syarat pembatasan yang diatur dalam undang-undang dan harus tercantum dalam surat tanda Eigendom itu, yakni suatu kewajiban-kewajiban pemilik kepada negara dan desa; dan pula tentang hal menjual tanah kepada orang yang tidak masuk golongan rakyat asli.
8. persewaan tanah oleh rakyat asli kepada bukan rakyat asli diatur dalam perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya undang-undang agraria ini, maka para pemilik modal asing memilik kesempatan yang sangat luas untuk menjalankan segala usahanya dalam bidang perkebunan. Selain itu, bagi masyarakat pribumi undang-undang in dijadikan sebagai alat untuk melindungi tanah yang merupakan hak milik mereka. Pada tingkatan lebih lanjut undang-undang agraria ini dijadikan sebagai salah satu dasar perundang-undangan mengenai masalah agraria di Indonesia.
Sebuah kenyataan yang jauh dari harapan yang selama ini menjadi tujuan dikeluarkannya undang-undang ini, karena pada pelaksanaannya hanya menguntungkan salah satu pihak saja dan dengan dikeluarkannya undang-undang ini semakin menambah penderitaan rakyat. Dalam pelaksanaan undang-undang agraria ini terdapat sejumlah hak yang menyangkut masalah hak atas milik da sewa tanah. Hak-hak tersebut antara lain :
1. Hak Eigendom
hak ini diberikan oleh pemerintahan kolonial kepada para pemilik modal asing, pemberian hak ini bertujuan agar para pemilik modal asing ini menjalankan usahanya. Ketentuan hak ini terdiri dari letak tanah itu harus berada didalam kota, kepemilikan tanah ini tidak boleh melebih dari 10 bahu. Selain itu, tanah dalam hak eigendon ini tidak dimiliki oleh negara, sehingga kalau ingin meiliki atas tanah ini dengan cara harus membeli tanah tersebut dari rakyat indonesia. Sebuah peraturan yang melarang penjualan tanah milik orang pribumi kepada orang asing tidak menghalang-halangi para pemilik modal asing untuk memiliki hak atas tanah tersebut. Untuk mensiasati larangan tersebut, pembelian hak atas tanah tersebut dilakukan secara tidak langsung yaitu dengan pemilik tanah orang indonesia itu melepaskan hanya, dan dengan sendirinya hak itu akan diambil oleh negara, setelah itu baru orang asing akan membeli atas hak tanah tersebut. Dengan cara seperti itu maka penjualan itu tidak melanggar peraturan. Selain itu, pada masa itu praktis larangan penjualan tanah orang indonesia kepada pihak asing praktis tidak berlaku.

2. Hak Erfpacht
Hak Erfpacht adalah hak untuk mengunakan tanah milik oraqng lain dengan cara menyewa dan sebagai konsekuensinya mereka harus membayar tiap-tiap tahunnya. Kebanyakan pada saat itu hak ini sangat dibutuhkan sekali oleh para pemilik modal asing. Tanah Hak Erfpacht ini dapat dikelompokan menjadi tiga yaitu tanah untuk perkebunan besar dan perkebunan kecil, peristirahatan dan perkarangan serta untuk pertanian. Jangka waktu persewaan atas hak ini juga berlainan, untuk pertanian jangka waktu yang diberikan adalah 75 tahun. Pemegang hak ini diwajibkan membayar pada waktyu setelah persewaan itu berjalan selama 6 tahun, namun apabila penyewa dalam 5 tahun berturut-turut tidak mendapatkan hasil, maka penyewa itu dibebaskan dari pajak sewa. Pada pelaksanaan hak untuk perkebunan besar ini banyak sekali terjadi penyimpangan-penyimpangan seperti sewa tanah yang lebih rendah, luas tanah yang melebihi dari peraturan yang telah ditentukan dan juga luas tanah yang disewakan juga melebihi dari kuota yang telah ditentukan seluas 500 bahu.
Pada bidang pertanian, hak ini mempunyai jangka waktu 25 tahun, kebanyakan hak ini digunakan oleh orang-orang yang mempunyai kelas ekonomi menengah ke bawah. Sama seperti kebanyakan pelaksanaan dalam sebuah peraturan, disini juga terdapat banyak sekali penyimpanag-penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaannya.

3. Hak Konsensi
Hak ini diberikan dengan tujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para pemilik modal untuk menanamkan modalnya di sektor pertanian dengan mendapatkan tanah yang seluas-luasnya. Daerah swapraja berhak memutuskan kepada hak ini akan diberikan, akan tetapi dalam kenyataanya hak ini banyak diberikan kepada orang-orang Belanda maupun rekan-rekan bisnis mereka.. dalam sistem ini terdapat tanah yang disebut dengan Tanah Jaluran, tanah ini merupakan sebuah kebijakan yang berusaha menghindarkan kewajiban untuk memberikan tanah bagi para penduduk yang berada dalam wilayah konsensi, dengan adanya tanah jaluran ini memberikan sebuah efek terjadinya suatu ketimpangan sosial anatara para tuan tanah dengan rakyat yang berada dalam wilayah konsensi, dikarenakan sistem ini memberikan keuntungan yang sangat besar kepada para tuan tanah dan sebaliknya itu di pihak rakyat memberikan penderitaan yang luar biasa dikarenakan kekurangan lahan sehingga berakibat hasil dari panennya itu tidak cukup untuk mencukui kehidupan hidup.

4. Hak Sewa
Para pemilik modal yang memiliki cukuo modal untuk berinvestasi memerlukan lahan yang cukup luas dalam jangka waktu yang relatif lama ( biasanya tanah yang memiliki jang sewa yang relatif lama digunakan sebagai tempat perkebunan ) juga memerlukan tanah dalam waktu yang relatif pendek yang digunakan untuk menanam tanaman seperti tembakau dan nila. Untuk menjamin kesemuanya itu, maka permerintah kolonial mengeluarkan sebuah undang-undang sewa tanah yaitu Groundhuur Ordonantie. Dengan dikeluarkan undang-undang sewa tanah ini mengakibatkan rakyat tidak leluasa lagi dalam menanam ditanahnya sendiri. Undang-undang ini sangat menguntungkan bagi para pemilik modal dikarenakan para pemilik modal ini mendapat jaminan dari pemerintahan kolonial dan juga diberi kemudahan dalam melakukan sebuah persewaan. Selain itu, walaupun dalam sewa tanah ini berdasarkan atas dasar suka rela, namun pada kenyataannya penduduk seperti dipaksakan untuk menyewakan tanah-tanahnya. Hal ini bisa terjadi dikarenakan adanya suatu premi kepada lurah dari para pemgusaha, sehingga pengusaha dapat melakukan sebuah perintah halus kepada lurah agar memerintahkan rakyatnya untuk menyewakan tanahnya kepada para pengusaha.
Dengan dikeluarkannya undang-undang agraria ini yang semula ingin sedikit meringankan penderitaan rakyat, namun pada pelaksanaannya tidak jauh berbeda dengan sistem-sistem yang telah diterapkan sebelumnya yaitu bahwa penderitaan tidak berkurang sedikitpun, akan tetapi peranan dari pemerintahan kolonial semakin berkurang dengan masuknya para investor yang menanamkan modalnya untuk melakukan sebuah investasi. Di lain pihak, masalah tanah semakin berkembang pesat dikarenkan padawaktu itu banyak sekali transaksi-transaksi yang berupa sewa tanah yang dilakukan oleh para pemilik modal yang bertujuan untuk mengembangkan usahanya.

Campur tangan pemerintah dalam lalu lintas pertanahan
Pemindahan hak tanah dari orang-orang Indonesia kepada para pemilik modal asing tidak diperbolehkan dan pada tahun 1875 peraturan ini lebih dipertegas, maka untuk mempergunakan tanah milik rakyat para pemilik modal harus menyewa. Proses penyewaan tanah milik rakyat inni harus sesuai dengan peraturan Grondhuur Ordonantie dimana hak penyewaan tanah itu milik pribadi dan bukan milik desa. Peraturan yang menyatakan bahwa ada laranagan penjualan tanah milik rakyat kepada pemilik modal mengakibatkan terjadinya banyak sekali penyimpaangan-peenyimpangan. Pada tahun 1894 dalam perusahaan-perusahaan gula banyak sekali terjadi penyimpangan-penyimpangan, maka dikaarenakan permasalaha itu pemerintah kolonila mengadakan suatu investivigasi terhadap pabrik-pabrik gula dan sebisa mungkin untuk membrantasnya. Pemerintah menyuruh residen untuk lebih memperhatikan betapa pentingnya sebuah peranan yang dipegang suatu ikatan desa. Pemerinthana kolonila beranggapan bahwa, apabila sebuah sistem ini dilakukan secara kasar maka akan menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Untuk menghindari bertambahya persaingan yang hebat dalam masalah sewa tanah, maka pada tahun 1894 pemerintah mengeluarkan sebuah keputusan agar dalam perluasan dan pendirian sebuah perusahaan itu harus terlebih dahulu memiliki izin. Sebuah peraturan kembali dikeluarkan pemerintah tentang seewa tanah yang dikeluarkan para tahun 1895 , dalam peraturan ini pemerinthan memaksa kepada semua pihak agar mendaftarka setiap transaksi-transaksi yang menyangkut masalah sewa tanah dan apabila itu tidak dilakukan maka akan dikenai sebuah sangsi. Perkembangan sewa tanah yang dianut oleh pemerintah adalah sewa tanah perorangan dan bukan komunal (walaupun dalam kenyataanya sewa tanah secara komunal banyak terjadi ) dalam Grondhuur Ordonantie dijelaskan, bahwa menyewa tanah seacara komunal itu diperbolehkan. Hal ini diperbolehkan karena masih kurangnya kesadaran dan pengertian masyarakat tentang hakekat dan peraturan tentang sewa tanah.
Pemerintah selain mengeluarkan peratura-peraturan tentang sewa tanah, pemerintah juga mengeluarkan peraturan tentang perlindungan terhadap masyarakat yang menyewakan tanah mereka. Dalam lalu lintas sewa tanah pada abad 19 ini lebih menaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Adanya suatu kepastian penjaminan terhadap sewa tanah kepada para penyewa ini membuat para pemilik modal dengan kekuatan ekonomi mereka, dalam sewa tanah kebanyakan dari mereka melakukan dengan cara pemaksaan tanpa takut kepada larangan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Di satu sisi, jangka waktu penyewaan tanah diperpanjang oleh pemerintah yang bertujuan untuk memperlancar berdirinya suatu industri. Perindungan dari pemerintaha yang terbesar adalah pada tahun 1918 dengan mengijinkan untuk menyewa tanah dalam jangka waktu 2 ½ tahun dan juga menetapkan batah minimum sewa tanah yang hars dibayarkan tiap tahunnya. Hal ini sangat bertentangan dalam peraturan dikarenakan dalam peraturan sewa tanah disebutkan, bahwa suatu batas minimum harga sewa tanhan ini tidak boleh dari apa yang akan mereka terima apabila tanah itu dipergunakan untuk berbagi hasil.

Dampak dari masuknya tanah dalam lalu lintas perekonomoian
Kehidupan masyarakat yang terdiri dari hasil, Kerja dan Tanah. Ketiga proses ini tejadi secara disengaja melalui sebuah usaha, akan tetapi proses pertumbuhan dari ketiga proses itu bukanlah diakibatkan dari kekuatan-kekuatanyang terdapat dalam masyarakat. Salah satu hal yang sangat berpengaruh dalam periode ini adalah Uang, karena dengan uang tersebut bisa mengubah cara pandang hidup masyarakat desa pada saat itu. Bagi kebanyakan masyarakat pada saat itu dengan adanya sewa tanah dan pembukaan lahan baru tidak memberikan sebuah pecerahan hidup ke arah yang lebih baik, bahkan pada abad ke-20 awal, kehidupan rakyat sangat menyedihkan dan ditambah lagi pada masa itu terjadi kekuarangan bahan makanan dan kegagalan panen. Hal ini ditambah lagi terjadinya peledakan jumlah penduduk sehingga hal ini membuat kehidupan rakyat menjadi lebih sengsara. Kehidupan masyarakat pada saat itu semakin menderita dengan tekanan dari pajak yang begitu tinggi yang harus mereka tanggung.